Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.
Keberatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Pengajuan Keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
- 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu} pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu} pemungutan pajak;
- Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum Surat Keberatan disampaikan;
- diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga} bulan sejak tanggal:
- surat ketetapan pajak dikirim; atau
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
- Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- Undang KUP.
Hal yang baru, Wajib Pajak sekarang dapat menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik (e-filing}. Surat Keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) ini menggunakan Surat Keberatan dalam bentuk dokumen elektronik. Dalam penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing), alasan-alasan pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keberatan tersebut.
Terhadap penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (
e-filing) akan dilakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal hasil validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, Wajib Pajak akan diberikan notifikasi. Notifikasi disini bukan merupakan pemberitahuan Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Wajib Pajak dapat menghubungi
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi tersebut.
Surat Keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan Penandatanganan Surat Keberatan dilakukan dengan cara Tanda Tangan Elektronik. Tanda Tangan Elektronik dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik. Tata cara memperoleh Sertifikat Elektronik dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti Penerimaan Elektronik merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan Surat Keberatan merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.
Penyelesaian Keberatan oleh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan serta peraturan pelaksanaannya. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (bulan) sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima berakhir.
Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (E-Filing)
- Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak yang dapat menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) adalah Wajib Pajak yang telah:
- memiliki Electronic Filing Identification Number {EFIN) yang aktif;
- melakukan registrasi akun pada laman DJP Online; dan
- memiliki Sertifikat Elektronik yang masih berlaku.
- Dalam hal Wajib Pajak belum memilki EFIN yang aktif, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak belum melakukan registrasi akun, Wajib Pajak harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu pada laman DJP Online.
- Dalam hal Wajib Pajak belum memiliki Sertifikat Elektronik atau telah memiliki Sertifikat Elektronik yang habis masa berlakunya, Wajib Pajak harus mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak.
- Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-.filing) adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak mengakses laman DJP Online {www.djponline.pajak.go.id);
- Wajib Pajak memilih menu e-objection pada laman DJP Online;
- Wajib Pajak melakukan pengisian Surat Keberatan sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Dalam pengisian alasan keberatan, Wajib Pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen alasan keberatan, dengan ketentuan:
1) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk mengisi kolom yang tersedia, Wajib Pajak dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4. 000 karakter.
2) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan unggah dokumen alasan keberatan, dokumen yang diunggah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) berbentuk portable documentfonnat (pdf) dalam 1 (satu) file;
b) dokumen dalam bentuk pdf tersebut disarankan merupakan hasil konversi dan bukan merupakan hasil pemindaian; dan
c) dokumen yang diunggah memiliki ukuran maksimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas.
- Dalam hal Wajib Pajak telah meyakini kebenaran data yang telah diisi, Wajib Pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan Surat Keberatan.
- Wajib Pajak menandatangani Surat Keberatan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah file Sertifikat Elektronik.
- Wajib Pajak mengirim (submit) Surat Keberatan pada menu yang disediakan.
- Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing), Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak melalui posel (e-mail) yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Bukti Penerimaan Elektronik juga dapat diunduh dalam aplikasi e-objection.
- Dalam hal berdasarkan hasil validasi sistem Wajib Pajak tidak dapat melanjutkan proses penyampaian Surat Keberatan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (Kring Pajak 1500200) untuk mendapatkan klarifikasi dan/ atau informasi lebih lanjut.
Ketentuan mengenai pengajuan keberatan secara elektronik ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2020, seiring diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor
PER-14/PJ/2020 tanggal 29 Juli 2020.
Baca selengkapnya [...]