Sekarang Bank Dapat Melakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Nasabah Secara Langsung


Melalui siaran pers pada tanggal 23 Juli 2020 di Jakarta Ditjen Pajak mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara telah meluncurkan sistem integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Mulai hari ini, tanggal 17 Agustus 2020 bank dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. 

Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan. 

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini juga dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dapat dilakukan secara langsung ke sistem DJP. 

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Baca selengkapnya [...]

Penyampaian Surat Keberatan Pajak Secara Elektronik melalui e-objection


Ditjen Pajak melakukan langkah cepat dalam mengimplementasikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (e-Filing).

Ditjen Pajak telah menyediakan menu baru di halaman situs web-nya (pajak.go.id) yaitu menu e-objection. Dengan menu e-objection ini tentu akan lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik.

Implementasi aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik melalui e-objection ini bukan menggantikan proses penyampaian Surat Kebaratan yang sudah berjalan selama ini yaitu penyampaian dengan dokumen fisik, tetapi sebagai saluran alternatif dalam penyampaian Surat Keberatan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar dengan cara :
  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. dengan cara lain.
Yang dimaksud dengan cara lain (poin c) salah satunya adalah penyampaian surat keberatan dengan cara e-filing, dan diimplementasikan dengan aplikasi e-objection.

Walaupun saat ini aplikasi e-objection belum mengakomodir pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan bangunan (PBB) dan keberatan atas pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga, implementasi e-objection ini merupakan terobosan Ditjen Pajak yang ditunggu Wajib Pajak karena diharapkan akan memudahkan wajib pajak menggunakan haknya. Disamping itu, e-objection juga belum dapat mengakomodir pengajuan keberatan oleh kuasa Wajib Pajak dan juga pengajuan keberatan yang telah melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur). Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Ditjen Pajak semakin menyempurnakan Aplikasi e-objection ini.

Untuk memberikan panduan kepada Wajib Pajak yang akan mengajukan melalui aplikasi e-objection, telah disediakan panduan penggunaan aplikasi e-objection yang dapat di-download. Atau silakan bisa juga di-download di-sini.

 Panduan Pengguna Aplikasi e-objection

Baca selengkapnya [...]

Badan dan Lembaga Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Sesuai PER-15/PJ/2020


Direktorat Jenderal Pajak baru saja merilis daftar Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2020 tanggal 30 Juli 2020.

Peraturan ini mencabut dan menggantikan Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 yang mengatur perihal yang sama. Seperti diketahui bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (dalam menghitung penghasilan kena pajak) dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:

A. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai berikut:
No.Nama Badan/Lembaga Nomor dan Tanggal Surat Keputusan
1.Badan Amil Zakat NasionalUndang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tanggal 25 November 2011
2.Badan Amil Zakat Nasional ProvinsiKeputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016
3.Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/KotaKeputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor DJ.111/499 Tahun 2016 tanggal 11 Agustus 2016

B. Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Menteri Agama
1. LAZ Rumah Zakat Indonesia (LAZ RZ) Nomor 421 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015
2. LAZ Nurul Hayat (LAZ NH) Nomor 422 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015
3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI) Nomor 423 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015
4. LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH) Nomor 425 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015
5. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah (LAZ LMI)Nomor 184 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016
6. Yayasan Yatim Mandiri (LAZ Yatim Mandiri) Surabaya Nomor 185 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016
7. Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD) Nomor 239 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016
8. Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (LAZ Al Azhar) Nomor 240 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016
9. Yayasan Baitul Maal Muamalat (LAZ BMM) Nomor 256 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016
10. Yayasan Daarut Tauhid (LAZ Daarut Tauhid) Nomor 257 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016
11. Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF) Nomor 524 Tahun 2016 tanggal 20 September 2016
12. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (LAZ DDII) Nomor 712 Tahun 2016 tanggal 2 Desember 2016
13. Yayasan Global Zakat Nomor 731 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016
14. Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS) Nomor 865 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016
15. Perwakilan LAZ Nasional Yayasan Dompet Dhuafa Republika Provinsi Jawa Barat Nomor 304 Tahun 2017 Tanggal 1 Maret 2017
16. Perwakilan LAZ Nasional Baitul Maal Hidayatullah Provinsi Jawa Barat Nomor 305 Tahun 2017 tanggal 3 Maret 2017
17. Yayasan Rumah Yatim Ar Rohman Indonesia Nomor 209 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017
18. Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) Nomor 951 Tahun 2017 tanggal 8 November 2017
19. Perwakilan LAZ Nasional Rumah Yatim Arrohman Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018
20. Perwakilan LAZ Nasional Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 122 Tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018
21. Perwakilan LAZ Nasional Daarut Tauhiid Peduli Provinsi Jawa Barat Nomor 148 Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018
22. Yayasan Griya Yatim Dhuafa Nomor 287 Tahun 2018 tanggal 7 Mei 2018
23. Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA) Nomor 367 Tahun 2018 tanggal 8 Juni 2018
24. Yayasan Baitul Ummah Banten Nomor 410 Tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018
25. Yayasan Mizan Amanah Nomor 764 Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2018
26. LAZ YYSN Pan ti Yatim Indonesia Al Fajr Nomor 120 Tahun 2019 tanggal 13 Maret 2019
27. LAZ YYSN Wahdah Islamiyah Nomor 511 Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019
28. YYSN Hadji Kalla Nomor 1197 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019

C. Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Menteri Agama
1. Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) Nomor 255 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016
2. Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Muhammadiyah Nomor 730 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016

D. Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam
1. Yayasan Solo Peduli Ummat (LAZ Solo Peduli Ummat) Nomor 271 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016
2. Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) NTB Nomor Dj.III/391 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016
3. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid (LAZ FKAM) Nomor Dj.111/392 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016
4. Yayasan Dana Peduli Ummat (LAZ DPU) Kalimantan Timur Nomor Dj.III/515 Tahun 2016 tanggal 24 Agustus 2016
5. Yayasan Dompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali Nomor Dj.111/563 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016
6. Yayasan Sinergi Foundation (LAZ Sinergi Foundation) Nomor Dj.III/564 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016
7. Yayasan Harapan Dhuafa (LAZ Harfa) Banten Nomor Dj.III/651 Tahun 2016 tanggal 27 Oktober 2016
8. Yayasan Al Ihsan (LAZ Al Ihsan) Jawa Tengah Nomor 558 Tahun 2017 tanggal 9 Agustus 2017
9. Yayasan Gema Indonesia Sejahtera (LAZ GIS) Nomor 938 Tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017
10. Yayasan Nurul Fikri (LAZ NF) Palangkaraya Nomor 941 Tahun 2017 tanggal 14 Desember 2017
11. Yayasan Insan Madani Jambi Nomor 205 Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018
12. Yayasan Nurul Falah Surabaya Nomor 407 Tahun 2018 tanggal 7 Mei 2018
13. Yayasan As Salaam Jayapura Nomor 459 Tahun 2018 tanggal 21 Mei 2018
14. LAZ YYSN Al-Hilal Nomor 220 Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019
15. LAZ YYSN Al Haromain Nomor 704 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019
16. LAZ YYSN Bangun Kecerdasan Bangsa Nomor 884 Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019
17. LAZ YYSN Sahabat Mustahiq Sejahtera Nomor 1199 Tahun 2019 tanggal 13 Desember 2019

E. Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama
1. LAZ Yayasan Swadaya Ummah Provinsi Riau Nomor 772 Tahun 2015 tanggal 14 Desember 2015
2. LAZ Ibadurrahman Provinsi Riau Nomor Kw.04.6/4/ BA.03.2/1188/2015 tanggal 31 Desember 2015
3. LAZ Bina Muda Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Nomor 241 Tahun 2016 tanggal 1 Juni 2016
4. LAZ Yayasan Bina Insan Madani Dumai Provinsi Riau Nomor 360 Tahun 2016 tanggal 24 Juni 2016
5. LAZ Yayasan Dana Sosial Nurul Insan Amanah Batam Provinsi Riau Nomor 304 Tahun 2016 tanggal 18 Agustus 2016
6. LAZ Rumah Peduli Umat Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat Nomor 1017 Tahun 2016 tanggal 17 November 2016
7. LAZ Mata Air (LAZISMA) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2427 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016
8. LAZ Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 tanggal 25 November 2016
9. LAZ Yayasan Ummul Quro' Jombang Provinsi Jawa Timur Nomor 259 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017
10. LAZ Yayasan Dompet Amanah Umat Provinsi Jawa Timur Nomor 520 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017
11. LAZ Nasional Baitul Mal Madinatul Iman Provinsi DKI Jakarta Nomor 186 Tahun 2017 tanggal 22 Februari 2017
12. LAZ Yayasan Insan Masyarakat Madani Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Nomor 594 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017
13. LAZ Al Bunyan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat Nomor 595 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017
14. LAZ Yayasan Zakatku Bakti Persada Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Nomor 596 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017
15. LAZ Yayasan Indonesia Berbagi Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Nomor 597 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017
16. LAZ Amal Madani Indonesia Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat Nomor 599 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017
17. LAZ Yayasan Baitul Maal Barakatul Ummah Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur Nomor 302 Tahun 2017 tanggal 14 Juni 2017
18. LAZ Yayasan Al-Irsyad Al-Provinsi Jawa Tengah Islamiyyah Purwokerto Nomor 4132/Kw.11.7/4/BA.03.2/06/2017 tanggal 19 Juni 2017
19. LAZ Lembaga Pengembangan Infaq Provinsi Jawa Timur Nomor 6114 Tahun 2017 tanggal 6 September 2017
20. LAZ Yayasan Zakat Sukses Kota Depok Provinsi Jawa Barat Nomor 1082 Tahun 2017 tanggal 8 September 2017
21. LAZ Yayasan Amal Sosial Ash Shohwah Malang Provinsi Jawa Timur Nomor 6127 Tahun 2017 tanggal 8 September 2017
22. LAZ Ulil Albab Kota Medan Provinsi Sumatera Utara Nomor 1035 Tahun 2017 tanggal 23 Oktober 2017
23. LAZ Yayasan Nahwa Nur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Nomor 1240-1 Tahun 2017 tanggal 27 November 2017
24. LAZ Yayasan Dana Magelang Provinsi Jawa Tengah Kemanusiaan Dhuafa Nomor 551 Tahun 2018 tanggal 9 Februari 2018
25. LAZ Yayasan Rumah Itqon Zakat dan Infak Provinsi Jawa Timur Nomor 3436 Tahun 2018 tanggal 13 Maret 2018
26. LAZ Yayasan Muslim Al Kahfi Bekasi Provinsi Jawa Barat Nomor 620 Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018
27. LAZ Yayasan Rumah Amal Provinsi Jawa Barat Nomor 624 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018
28. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 1312 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018
29. LAZIS YYSN Majlis Amal Sholeh Provinsi Jawa Timur Nomor 4681 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018

F. Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Kristen sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama
1. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) Nomor J.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011
2. Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen Indonesia (YASKI) Nomor 31 Tahun 2018 tanggal 19 Januari 2018
3. Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa Nomor 104 Tahun 2019 tanggal 8 Februari 2019

G. Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama
1. Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT) Nomor 2626 Tahun 2017 tanggal 28 November 2017

H. Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama
1. Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019
2. Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019
3. Yayasan Dana Paramita Agama Buddha Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019
4. Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019
5. Yayasan Karuna Mitta Jaya Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019

I. Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Hindu sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama
1. Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) Nomor 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012


 PER-15/PJ/2020

Baca selengkapnya [...]

Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (e-filing) Sesuai PER-14/PJ/2020

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. 
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. 
Keberatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 

Pengajuan Keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan; 
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu} pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu} pemungutan pajak; 
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum Surat Keberatan disampaikan; 
  5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga} bulan sejak tanggal: 
    1. surat ketetapan pajak dikirim; atau 
    2. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; 
  6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan 
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- Undang KUP
Hal yang baru, Wajib Pajak sekarang dapat menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik (e-filing}. Surat Keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) ini menggunakan Surat Keberatan dalam bentuk dokumen elektronik. Dalam penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing), alasan-alasan pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keberatan tersebut. 

Terhadap penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) akan dilakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal hasil validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, Wajib Pajak akan diberikan notifikasi. Notifikasi disini bukan merupakan pemberitahuan Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi tersebut. 

Surat Keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan Penandatanganan Surat Keberatan dilakukan dengan cara Tanda Tangan Elektronik. Tanda Tangan Elektronik dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik. Tata cara memperoleh Sertifikat Elektronik dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti Penerimaan Elektronik merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan Surat Keberatan merupakan tanggal Surat Keberatan diterima. 

Penyelesaian Keberatan oleh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan serta peraturan pelaksanaannya. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (bulan) sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak. 

Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima berakhir. 

Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (E-Filing)
  1. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Wajib Pajak yang dapat menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) adalah Wajib Pajak yang telah:
    1. memiliki Electronic Filing Identification Number {EFIN) yang aktif;
    2. melakukan registrasi akun pada laman DJP Online; dan
    3. memiliki Sertifikat Elektronik yang masih berlaku. 
  3. Dalam hal Wajib Pajak belum memilki EFIN yang aktif, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
  4. Dalam hal Wajib Pajak belum melakukan registrasi akun, Wajib Pajak harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu pada laman DJP Online.
  5. Dalam hal Wajib Pajak belum memiliki Sertifikat Elektronik atau telah memiliki Sertifikat Elektronik yang habis masa berlakunya, Wajib Pajak harus mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak. 
  6. Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-.filing) adalah sebagai berikut:
    1. Wajib Pajak mengakses laman DJP Online {www.djponline.pajak.go.id);
    2. Wajib Pajak memilih menu e-objection pada laman DJP Online;
    3. Wajib Pajak melakukan pengisian Surat Keberatan sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
    4. Dalam pengisian alasan keberatan, Wajib Pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen alasan keberatan, dengan ketentuan:
       1) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk mengisi kolom yang tersedia, Wajib Pajak dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4. 000 karakter. 
       2) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan unggah dokumen alasan keberatan, dokumen yang diunggah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
       a) berbentuk portable documentfonnat (pdf) dalam 1 (satu) file; 
       b) dokumen dalam bentuk pdf tersebut disarankan merupakan hasil konversi dan bukan merupakan hasil pemindaian; dan 
       c) dokumen yang diunggah memiliki ukuran maksimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas. 
    5. Dalam hal Wajib Pajak telah meyakini kebenaran data yang telah diisi, Wajib Pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan Surat Keberatan.
    6. Wajib Pajak menandatangani Surat Keberatan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah file Sertifikat Elektronik.
    7. Wajib Pajak mengirim (submit) Surat Keberatan pada menu yang disediakan.
    8. Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing), Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak melalui posel (e-mail) yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
    9. Bukti Penerimaan Elektronik juga dapat diunduh dalam aplikasi e-objection. 
    10. Dalam hal berdasarkan hasil validasi sistem Wajib Pajak tidak dapat melanjutkan proses penyampaian Surat Keberatan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (Kring Pajak 1500200) untuk mendapatkan klarifikasi dan/ atau informasi lebih lanjut.
Ketentuan mengenai pengajuan keberatan secara elektronik ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2020, seiring diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 tanggal 29 Juli 2020.


 PER-14/PJ/2020

Baca selengkapnya [...]