Sekarang Bank Dapat Melakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Nasabah Secara Langsung


Melalui siaran pers pada tanggal 23 Juli 2020 di Jakarta Ditjen Pajak mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara telah meluncurkan sistem integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Mulai hari ini, tanggal 17 Agustus 2020 bank dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. 

Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan. 

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini juga dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dapat dilakukan secara langsung ke sistem DJP. 

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Sekarang Bank Dapat Melakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Nasabah Secara Langsung"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda