Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Permenkeu Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan yang merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 1 tahun 2012 ini diteken/ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal 22 Juli 2020, diundangkan tanggal 23 Juli 2020 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Dalam Permenkeu ini diatur bahwa Jasa Tertentu dalam kelompok jasa keagamaan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Yang dimaksud Jasa Tertentu disini meliputi :
  1. jasa pelayanan rumah ibadah; 
  2. jasa pemberian khotbah atau dakwah; 
  3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan 
  4. jasa lainnya di bidang keagamaan. 
Adapun pengertian Jasa Lainnya di Bidang Keagamaan yang dimaksudkan di atas adalah :
  1. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah; dan
  2. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata. 
Perjalanan Ibadah Keagamaan ke Tempat Tertentu
Yang dimaksudkan dengan Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah adalah:
  1. jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler ke Kota Makkah dan Kota Madinah;
  2. jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah. 
Sedang Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata meliputi:
  1. jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/ atau Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah; 
  2. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen; 
  3. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/ atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik; 
  4. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu; 
  5. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/ atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha; dan 
  6. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu. 
Perjalanan (Keagamaan) ke Tempat Lain
Namun jika jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan selain menyelenggarakan perjalanan ibadah ke tempat-tempat seperti disebutkan diatas juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Termasuk dalam penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain ini yaitu perjalanan ke tempat lain bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan. 

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPN adalah Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Tetapi jika tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, maka Dasar Pengenaan Pajak-nya sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan.

Contoh (1)
Tagihan paket perjalanan (dirinci):
a. Paket perjalanan umrohRp30.000.000
b. Paket perjalanan ke TurkiRp10.000.000
c. Total TagihanRp40.000.000
PPN=10%xDPP
=10%x(10% x Rp 10.000.000)
=Rp 100.000,-

Contoh (2)
Tagihan paket perjalanan (tidak dirinci):
a. Paket perjalanan umroh plus TurkiRp40.000.000
PPN=10%xDPP
=10%x(5% x Rp 40.000.000)
=Rp 200.000,-

Hal yang perlu dicatat juga adalah bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN.






Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda