Kartu NPWP Sebagai Kartu Diskon, Akankah Menjadi Kenyataan?

Setelah memberikan fasilitas bebas fiskal kepada wajib pajak yang bepergian ke luar negeri, masyarakat, termasuk saya, kembali dibuat surprise dengan adanya rencana pemberian diskon belanja di beberapa Factory Outlet (FO), hotel dan restoran di Bandung, bagi masyarakat pemilik kartu NPWP. Respon masyarakat pun beragam, ada yang menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Ditjen Pajak atas rencana ini. Namun tidak sedikit yang merasa curiga, nanti kalau belanjanya pakai kartu NPWP, data belanja kita akan ter-record oleh Kantor Pajak, dan akan dibandingkan dengan Penghasilan yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Saya mencoba mengumpulkan informasi akan hal ini dari beberapa sumber. Kalau kita baca DetikFinance tanggal 1 April 2009, pernyataan dari salah seorang Pejabat di Kanwil Pajak Jawa Barat mengatakan bahwa rencana ini baru akan dilaksanakan mulai awal Mei 2009. Dan menurut beliau, diskon yang diberikan bisa sampai 20%. Wow, menarik sekali bukan?

Pertanyaannya adalah siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan bergulirnya program ini, masyarakat sebagai wajib pajak, kalangan pengusaha atau negara melalui Ditjen Pajak? Menurut saya memang semua diuntungkan. Bagi masyarakat tentu bermanfaatkan karena meningkatkan daya beli mereka, bagi pengusaha menguntungkan karena meningkatkan volume penjualannya (maklum pada umumnya yang ber-NPWP kantongnya relatif lebih tebal), dan bagi Ditjen Pajak akan diuntungkan dengan banyaknya masyarakat yang ingin memperoleh kartu NPWP.

Namun hal yang perlu dicatat adalah bahwa inisiatif program pemberian diskon bagi pemilik kartu NPWP, bukanlah inisiatif resmi Ditjen Pajak Departemen Keuangan, melainkan inisiatif kalangan pengusaha. Hal ini telah ditegaskan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran Nomor : SE-46/PJ/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Pemberian Diskon Bagi Pemilik Kartu NPWP. Mudah-mudahan ini bisa meluruskan persepsi masyarakat mungkin sebelumnya beranggapan bahwa ide pengguliran program ini adalah inisiatif Ditjen Pajak.

Nah, apakah pelaku usaha benar-benar akan merealisasikan rencana ini, mari kita tunggu.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


1 Response to "Kartu NPWP Sebagai Kartu Diskon, Akankah Menjadi Kenyataan?"

  1. Rudy 29 April 2009 pukul 15.38
    Kalau ini inisiatif para pengusaha, seharusnya otoritas pajak dalam hal ini Dirjen Pajak memberikan informasi ke publik, karena dalam persepsi publik, program kartu NPWP sebagai kartu diskon dianggap sebagai sebagai insentif yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang sadar pajak, seperti halnya insentif bebas fiskal

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda