Pajak Barang Mewah untuk "Smartphone" Kemungkinan Dibatalkan

Pemerintah mewacanakan untuk membatalkan rencana pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas ponsel pintar (smartphone). Sebab, hal ini memicu impor ponsel ilegal semakin marak.

"Soal pajak barang mewah untuk smartphone, jangan diberlakukan. Mengingat banyaknya produk-produk ilegal yang beredar dan ini sudah disampaikan ke kami dan Menteri Keuangan," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan selepas rapat terbatas dengan eksportir di kantornya, Jakarta, Selasa (11/9/2013).

Solusinya adalah pemerintah akan memakai pendekatan pengetatan nomor International Mobile Station Equipment Identity (IMEI) di ponsel. Nomor ini merupakan registrasi manufaktur ponsel yang bisa dilihat saat pengguna mencopot baterai ponsel.


Nomor tersebut juga menjadi penanda bahwa ponsel tersebut adalah legal. Bila ponsel ilegal, maka ponsel tersebut tidak akan memiliki nomor IMEI.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyepakati bahwa ke depan ponsel yang tidak memiliki IMEI tidak akan bisa digunakan untuk menelepon. Cara ini dianggap ampuh untuk menekan produk ponsel ilegal.

"Kalau ini (pendekatan dengan nomor IMEI) bisa disambut oleh Menteri Keuangan dan bisa dikerjasamakan dengan pelaku usaha terkait, saya rasa ini cukup baik ke depan," jelasnya.

Sumber : Kompas.com, 11 September 2013





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Pajak Barang Mewah untuk "Smartphone" Kemungkinan Dibatalkan"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda