Polda Jambi Dinilai Kriminalisasi Aparat Pajak

KATADATA – Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan tujuh orang pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi dinilai sebagai kriminalisasi terhadap upaya penyidikan korupsi.

Justinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh aparat pajak bersifat khusus (lex specialis) karena diatur dalam UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Ini bukan yang pertama, seharusnya Bareskrim (Polri) sudah tahu kalau penyidikan pajak lex specialis. Jadi ini murni kriminalisasi,” kata dia saat dihubungi Katadata, Selasa (10/6).

Seperti diberitakan, tujuh pegawai Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi. Ketujuh pegawai yang menjadi tersangka tersebut termasuk Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi Muhammad Ismiransyah M. Zain.

Penetapan tersangka tersebut berawal dari langkah Kanwil melakukan pemeriksaan bukti permulaan yang kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan atas kasus yang melibatkan PT Niaga Guna Kencana, salah satu perusahaan properti di Jambi. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jambi atas pelaksanaan pemeriksaan bukti perkara peminjaman dokumen.

Pihak Polda kemudian melakukan penyidikan terhadap pegawai Kanwil Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi dengan sangkaan kasus pemalsuan surat, penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan, dan kejahatan jabatan pada 14 April 2014. (Baca: Periksa Pengusaha, Kakanwil Pajak Jambi Dijadikan Tersangka)

Menurut Prastowo, peristiwa yang terjadi di Jambi tersebut berbeda dengan kriminalisasi yang pernah terjadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Polda memberikan kesan bahwa penyidik pajak inferior terhadap penyidik Polri. “Ini bukan rivalitas,” tuturnya.

Selain itu, peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aparat negara masih menjadi beking dari pihak pengusaha yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, banyak penyidik Ditjen Pajak yang mendapatkan teror ketika melakukan tugasnya.

“Peristiwa ini semestinya menjadi momentum bagi tiga institusi: Polri, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Pajak untuk membahas wewenang penyidikan di bidang perpajakan ini. Mungkin bisa kumpul di bawah koordinasi KPK,” kata Prastowo.

Sumber : www.katadata.co.id, 10 Juni 2014





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement