BBM Naik dan Insentif Pajak

Terhitung mulai hari Selasa tanggal 18 November 2014 pukul 00:00 harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Hal itu setelah Pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM pada Senin malam tanggal 17 November 2014. Selain BBM jenis Premium, solar juga mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000 dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

Kenaikan harga BBM sebesar Rp 2.000 itu tentu menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung dan tidak sedikit yang menolak. Masyarakat menengah ke bawah tentu yang yang paling merasakan dampak dari kenaikan harga BBM tersebut. Bagaimana tidak, naiknya harga BBM tersebut langsung diikuti oleh naiknya harga barang-barang lain, terutama barang-barang kebutuhan pokok.

Kalangan pelaku bisnis juga termasuk pihak yang harus menanggung efek domino atas naiknya harga BBM. Yang sudah pasti biaya produksi pasti akan ikut naik. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kadang juga menjadi hal yang sulit dihindari perusahaan.

Setiap pemberlakukan Kebijakan Pemerintah yang menimbulkan gejolak ekonomi dan sosial, seperti kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi ini biasanya diikuti oleh pemberian insentif oleh Pemerintah untuk kalangan pelaku usaha. Dan salah satu insentif yang bisa diberikan adalah insentif dalam bidang pajak.

Pada waktu Pemerintahan SBY menaikkan harga BBM bersubsidi menjadi Rp 6.500 untuk premium dan Rp 5.500 untuk solar pada bulan Juni 2013, maka dua bulan kemudian (bulan Agustus 2013) pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai pemberian insentif Pajak Penghasilan. Kebijakan pemberian insentif PPh itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013. Kebijakan insentif PPh ini dilakukan dengan memberikan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2013 untuk Wajib Pajak Badan industri tertentu. Industri tertentu yang menerima insentif PPh tersebut adalah industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur dan industri mainan anak-anak. Dan kisaran pengurangannya adalah sebesar 50% untuk yang berorientasi ekspor dan 25% untuk yang tidak berorientasi ekspor.

Pertanyaannya adalah apakah Pemerintah Jokowi saat ini juga akan mengeluarkan kebijakan yang sama dengan memberikan insentif di bidang pajak kepada kalangan pelaku usaha ? Kita tunggu saja. Yang jelas, itu pilihan yang sulit ditengah realisasi penerimaan pajak hingga bulan ini baru mencapai sekitar 75% dari target.

/ahd





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "BBM Naik dan Insentif Pajak"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda