Kenali Meterei Asli Yang Baru, Berlaku 1 April 2015

Terhitung mulai 1 April 2015, pemerintah telah memberlakukan meterei dengan desain baru sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 65/PMK.03/2014 tanggal 17 Agustus 2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai. Namun demikian masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal pemberlakuan meterei desain baru ini, sehingga masih menggunakan meterei desain lama. Di sisi lain, ada juga oknum penjual yang masih menjual meterei desain lama ini kepada masyarakat, bahkan dengan iming-iming harga yang lebih murah. Masyarakat yang tidak paham tentu dengan senang hati membeli meterei lama tersebut karena harganya lebih murah.

Hal ini tentu merugikan masyarakat yang membeli meterei lama tersebut, karena mereka telah membeli meterei yang sudah tidak berlaku.

Gambar di bawah ini adalah meterei dengan desain lama yang sudah tidak berlaku :


Sebenarnya, sejak diterbitkannya PMK Nomor : 65/PMK.03/2014 tanggal 17 Agustus 2014 masyarakat masih diperkenankan menggunakan meterei lama (desain lama) sampai dengan 31 Maret 2015. Artinya ada rentang waktu sekitar 7 (tujuh) bulan untuk menggunakan atau menghabiskan persediaan meterei yang mungkin sudah terlanjur dibeli dengan jumlah banyak. Namun sejak 1 April 2015, masyarakat harus menggunakan meterei tempel dengan desain baru sesuai ketentuan. Meterei desain lama yang belum sempat digunakan tidak dapat dikembalikan atau ditukar.

Agar kita tidak salah dalam menggunakan meterei tempel, mari kenali meterei dengan desain baru yang sejak tanggal 1 April 2015 diberlakukan.

Gambar di bawah ini adalah tampilan meterei desain baru yang efektif berlaku per tanggal 1 April 2015.

Ciri Meterai Tempel dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
  1. bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
  2. cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “3000”, dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan biru;
  3. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting green to blue (hijau-biru) yang terdiri dari:
    1. gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;
    2. teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
    3. mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”;
    4. teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
    5. teks nominal “3000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
    6. teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu;
    7. motif roset blok dengan color shifting green to blue (hijau-biru) di pojok kanan bawah;
  4. memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
  5. jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
    1. berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi);
    2. terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
    3. memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
    4. memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
  6. memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel;
  7. meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
  8. unsur pengaman terdiri dari:
    1. kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
    2. hologram berwarna perak;
    3. special pattern image motif batik;
    4. raster image;
    5. mikroteks;
    6. tactile effect;
    7. visible fluorescent ink berwarna hijau;
    8. color shifting ink with taggant;
    9. perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.
Ciri Meterai Tempel dengan nilai nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
  1. bentuk meterai tempel nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
  2. cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “6000”, dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan hijau;
  3. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting magenta to green (magenta-hijau) yang terdiri dari:
    1. gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;
    2. teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
    3. mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”;
    4. teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
    5. teks nominal “6000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
    6. teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” dengan warna ungu;
    7. motif roset blok dengan color shifting magenta to green di pojok kanan bawah;
  4. memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
  5. jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
    1. berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi);
    2. terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
    3. memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
    4. memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
  6. memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel;
  7. meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
  8. unsur pengaman terdiri dari:
    1. kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
    2. hologram berwarna perak;
    3. special pattern image motif batik;
    4. raster image;
    5. mikroteks;
    6. tactile effect;
    7. visible fluorescent ink berwarna hijau;
    8. color shifting ink with taggant;
    9. perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.
Dengan mengenali ciri-ciri meterei desain baru di atas, mudah-mudahan kita tidak salah lagi menggunakannya dan surat atau dokumen kita menjadi aman tidak bermasalah.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


3 Response to "Kenali Meterei Asli Yang Baru, Berlaku 1 April 2015"

  1. Ruly 10 Agustus 2015 pukul 08.58
    Mohon maaf Pak, yang benar itu "materai" atau "meterei" atau "meterai". Di koran-koran kebanyakan menggunakan kata "materai" ??

    Terima kasih.
  2. Widya 10 Agustus 2015 pukul 09.02
    Di artikel ini sendiri menggunakan kata "meterei", "materai" dan "meterai". he..he.. Iya yang bener yang mana ya...?
  3. Ahmadi H Lazuardi 10 Agustus 2015 pukul 09.34
    Terima kasih Pak/Mas Ruly dan Bu/Mbak Widya atas kejelian dan koreksinya. Yang betul seharusnya memang "METERAI". Sesuai dengan PMK-nya dan juga menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, serta kata yang tertera di meterai itu sendiri.

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda