Penghapusan Pajak Tempat Hiburan Malam Dikritik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik langkah kebijakan pemerintah yang menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha hiburan malam dan diskotek. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.010/2015 yang diteken pada medio Agustus ini.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan, kebijakan tersebut kontraproduktif. Sebab, dengan PMK itu pemerintah justru mengurangi besaran pemasukan fiskal. Padahal, target penerimaan pajak RAPBN 2016 cukup berat.

"Harusnya dengan ruang fiskal dan proyeksi penerimaan negara dari pajak, Rp 1.500-an triliun yang kelihatannya berat, tidak ada pengurangan apa pun," ujar politikus Partai Golkar itu dalam pesan singkatnya, Jumat (21/8).

Di sisi lain, lanjut Dodi, penghapusan PPN tersebut salah sasaran. Sebab, sebagian besar pengunjung hiburan malam adalah kalangan masyarakat berada atau menengah ke atas. Meskipun secara fiskal, kata dia, dampaknya memang cukup kecil.

"Sebaiknya penghapusan (PPN) pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat," tutup dia.


Sumber : www.republika.co.id | 21 Agustus 2015
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/08/21/ntfrjx361-penghapusan-pajak-tempat-hiburan-malam-dikritik





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Penghapusan Pajak Tempat Hiburan Malam Dikritik"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda