Konsultan Pajak Diharamkan Bantu Peserta Tax Amnesty

Jakarta - Pemerintah melarang konsultan pajak menjadi perencana pajak (tax planner) khusus bagi peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), meskipun perencanaan pajak untuk meminimalkan jumlah kewajiban pajak legal dilegalkan. Larangan tersebut guna menghindari adanya upaya menyiasati kebijakan amnesti pajak.

“Konsultan pajak tidak boleh menjadi tax planner untuk tax amnesty,” tutur Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Graha Akuntan, Jumat (22/7).

Pemerintah, lanjut Mardiasmo, telah menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk membantu menyosialisasikan program amnesti yang berlaku yang hingga 31 Maret 2017 ini. Hal itu ditandai dengan penandatanganan komitmen antara Kementerian Keuangan dan IKPI baru-baru ini.

Diharapkan, katanya, konsultan pajak bisa menjadi jembatan antara pemerintah dengan wajib pajak sehingga implementasi program tax amnesty bisa berjalan optimal.

Menurut Mardiasmo, implementasi program pengampunan pajak bisa menjadi upaya pembelajaran bagi Indonesia dalam memperbaiki iklim investasi. Pasalnya, wajib pajak bisa saja kembali menaruh investasinya di luar negeri setelah melihat hasil investasi dari aset repatriasinya tidak menarik.

Aset repatriasi merupakan aset tambahan yang dialihkan dari luar ke dalam negeri yang sebelumnya belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sesuai Undang-undang Pengampunan Pajak, aset ini harus diinvestasikan dalam instrumen investasi di Indonesia untuk jangka waktu minimal tiga tahun. Bentuk investasinya bisa berupa investasi di sektor finansial maupun sektor riil.

Secara terpisah, Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus menyatakan komitmen IKPI untuk mendukung kebijakan perpajakan pemerintah, termasuk program tax amnesty. Hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.

“Ada dua hal yang tertulis dalam AD/ART (IKPI) yaitu pertama, konsultan pajak merupakan pendukung penegakan Undang-undang Perpajakan dan konsultan pajak sebagai pendukung dalam mensosialisasikan aturan,” ujar Kismantoro.

Sumber : cnnindonesia.com | 23 Juli 2016





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Konsultan Pajak Diharamkan Bantu Peserta Tax Amnesty"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda