DJP Tak Terima Bonus seperti Bea Cukai, Ini Penjelasan Kemenkeu
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan alasan kenapa hanya menyiapkan bonus menggiurkan kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tapi tidak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, karena Ditjen Pajak sudah memiliki guidance atau aturan sendiri.
"Kalau pajak tidak ada (insentif). Karena kan mereka sudah ada guidancenya sendiri, ini untuk Bea cukai saja," terang Askolani di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (10/10/2016).
Dia menerangkan di DJP sudah ada penilaian tersendiri dari pemerintah terkait pemberian bonus sekalipun program tax amnesty ataupun pengempunan pajak berjalan dengan baik. "Itu sudah menjadi bagian dari penerimaan. Jadi, ya mereka tetap menggunakan panduan yang sudah ada," lanjutnya.
Sementara jumlah bonus yang akan diberikan kepada pegawai Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sangat besar.
Askolani menambahkan dalam PMK nomor 144 tersebut, insentif diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam pencapaian kinerja di bidang cukai. "Nanti bonus yang diberikan mencapai 4 kali gaji pokok," tutupnya.
Sebagai informasi dalam pasal 1 ayat 2 PMK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bonus sebagai apresiasi yang diberikan kepada DJBC atas capaian kinerja di bidang cukai. Apresiasi tersebut berupa alokasi anggaran yang ditetapkan melalui APBN yang diperuntukkan sebagai tambahan imbalan bagi pegawai DJBC.
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, pencapaian kinerja cukai adalah tercapainya target di bidang cukai dalam upaya pemerintah untuk pengendalian konsumsi barang-barang tertentu. Pengendalian itu melalui instrumen pengenaan cukai dalam kurun waktu 1 tahun anggaran.
Adapun bonus diberikan kepada pegawai DJBC yang berada di unit atau satuan kerja yang berkontribusi langsung pada pencapaian kinerja cukai. Bonus itu berupa 3 kali gaji pokok dan 3 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja 100% sampai 110%. Kemudian, 4 kali gaji pokok dan 4 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja di atas 110%.
Selain itu, juga diberikan bonus bagi pegawai DJBC yang berada di unit atau satuan kerja namun tidak berkontribusi langsung pada pencapaian kinerja cukai. Bonus itu berupa 2 kali gaji pokok dan 2 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja 100% sampai 110%.
Sumber : sindonews.com | 10 Oktober 2016
"Kalau pajak tidak ada (insentif). Karena kan mereka sudah ada guidancenya sendiri, ini untuk Bea cukai saja," terang Askolani di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (10/10/2016).
Dia menerangkan di DJP sudah ada penilaian tersendiri dari pemerintah terkait pemberian bonus sekalipun program tax amnesty ataupun pengempunan pajak berjalan dengan baik. "Itu sudah menjadi bagian dari penerimaan. Jadi, ya mereka tetap menggunakan panduan yang sudah ada," lanjutnya.
Sementara jumlah bonus yang akan diberikan kepada pegawai Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sangat besar.
Askolani menambahkan dalam PMK nomor 144 tersebut, insentif diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam pencapaian kinerja di bidang cukai. "Nanti bonus yang diberikan mencapai 4 kali gaji pokok," tutupnya.
Sebagai informasi dalam pasal 1 ayat 2 PMK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bonus sebagai apresiasi yang diberikan kepada DJBC atas capaian kinerja di bidang cukai. Apresiasi tersebut berupa alokasi anggaran yang ditetapkan melalui APBN yang diperuntukkan sebagai tambahan imbalan bagi pegawai DJBC.
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, pencapaian kinerja cukai adalah tercapainya target di bidang cukai dalam upaya pemerintah untuk pengendalian konsumsi barang-barang tertentu. Pengendalian itu melalui instrumen pengenaan cukai dalam kurun waktu 1 tahun anggaran.
Adapun bonus diberikan kepada pegawai DJBC yang berada di unit atau satuan kerja yang berkontribusi langsung pada pencapaian kinerja cukai. Bonus itu berupa 3 kali gaji pokok dan 3 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja 100% sampai 110%. Kemudian, 4 kali gaji pokok dan 4 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja di atas 110%.
Selain itu, juga diberikan bonus bagi pegawai DJBC yang berada di unit atau satuan kerja namun tidak berkontribusi langsung pada pencapaian kinerja cukai. Bonus itu berupa 2 kali gaji pokok dan 2 kali tunjangan kinerja jika pencapaian kinerja 100% sampai 110%.
Sumber : sindonews.com | 10 Oktober 2016
Baca Juga Artikel Terkait :
Advertisement
0 Response to "DJP Tak Terima Bonus seperti Bea Cukai, Ini Penjelasan Kemenkeu"
Komentar Anda
Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda