FAQ Seputar Amnesti Pajak (Tax Amnesty)

Pertanyaan & Jawaban seputar Amnesti Pajak/Pengampunan Pajak/Tax Amnesty
Frequently Asked Question (FAQ)






No. Pertanyaan & Jawaban
1.Siapa saja yang boleh mengikuti Amnesti Pajak?

Jawaban:
Setiap WP baik OP maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation.
2.Bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP, apakah dapat mengikuti Amnesti Pajak?

Jawaban:
Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Pajak.
3.Bagi Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana perlakuannya?

Jawaban:
Bagi Wajib Pajak yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, dilakukan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta tanpa melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir.
4.Wajib Pajak sudah jujur melaporkan seluruh penghasilan, hanya saja terdapat beberapa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, apakah atas harta yang belum dilaporkan tersebut dapat mengikuti Amnesti Pajak?

Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan di SPT melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan jumlah tertentu.
5.WNI bekerja di luar negeri, memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri, memiliki NPWP namun berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. WNI tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana caranya? Harta mana saja yang dilaporkan?

Jawaban:
Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya non-efektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP-nya.
Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
6.Kewajiban pajak apa saja yang diampuni?

Jawaban:
Kewajiban pajak yang diampuni meliputi kewajiban PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM.
7.Bagaimana cara menghitung Uang Tebusan?

Jawaban:
Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan.
Dasar Pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta Bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang.
8.WP melakukan deklarasi dalam negeri, namun sebelum 3 tahun WP tersebut mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana perlakuannya menurut UU Amnesti Pajak?

Jawaban:
Ketika WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
9.Berapa maksimal utang yang dapat menjadi pengurang nilai Harta untuk menentukan nilai Harta bersih?

Jawaban:
Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai Harta untuk WP OP.
Misalnya: PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500 juta yang dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka utang yang bisa dikurangkan untuk menghitung nilai Harta bersih maksimal Rp500 juta x 75% =Rp375 juta. Jadi nilai Harta bersih sebagai DPP Uang Tebusan adalah Rp500 juta – Rp375 juta = Rp125 juta.
10.Harta siapa yang bisa diklaim? De facto atau de jure? Per kapan?

Jawaban:
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.
11.Bagaimana kalau asset dalam sengketa, siapa yang berhak mengakui aset tersebut apabila ingin mengikuti Amnesti Pajak?

Jawaban:
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.
12.Untuk asset trust apakah perlu dilaporkan?

Jawaban:
Sepanjang asset trust tersebut diakui sebagai harta oleh trust yang bersangkutan, dapat dilaporkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
13.Dalam hal suami-istri memiliki NPWP masing-masing, bagaimana perlakuannya apabila suami-istri tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak?

Jawaban:
Dalam hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing.
14.Dalam hal suami-istri masing-masing memiliki NPWP dan mempunyai joint-account, bagaimana pelaporannya dalam Amnesti Pajak?

Jawaban:
Besaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada WP dengan melampirkan surat pernyataan.
15.Kalau suami WNA dan istri WNI bagaimana?

Jawaban:
Dalam hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak.
Dalam hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak.
16.Bagaimana cara menilai harta tambahan?

Jawaban:
Untuk harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominal
Selain kas dinilai berdasarkan nilai wajar
Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
17.Apakah atas setiap Surat Pernyataan pasti diterbitkan Surat Keterangan?

Jawaban:
Semua Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan diteliti kelengkapan dan kebenarannya sebelum diberikan tanda terima. Dalam hal tanda terima telah diberikan maka akan diterbitkan Surat Keterangan.
18.Apakah Surat Pernyataan bisa dikuasakan penandatangannya?

Jawaban:
Penandatangan Surat Pernyataan oleh Kuasa hanya berlaku bagi WP Badan. Sedangkan WP Orang Pribadi, wajib ditandatangani oleh WP langsung.
19.Apakah untuk penyampaian Surat Pernyataan ke KPP dapat dikuasakan?

Jawaban:
Penyampaian Surat Pernyataan bagi WP Badan dan WP OP dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus untuk menyampaikan Surat Pernyataan.
20.Apakah selain surat pernyataan (misal surat komitmen untuk memasukkan harta, surat pernyataan peredaran dll) bisa dikuasakan penandatangannya?

Jawaban:
Perlakuan mengenai penandatangan Surat selain Surat Pernyataan disamakan dengan ketentuan mengenai Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pernyataan.
21.Apakah surat pernyataan bisa disampaikan via pos?

Jawaban:
Tidak bisa, harus disampaikan langsung ke KPP terdaftar (tidak bisa ke KPP selain KPP terdaftar) atau bagi yang di luar negeri hanya bisa ke KBRI Singapura, KBRI London, KJRI Hongkong.
22.Apabila sedang sengketa PK dan yang mengajukan PK adalah DJP bukan WP, apakah WP bisa ikut TA? Dalam hal bisa, Tunggakan Pajak yang mana yang harus diselesaikan oleh WP? Apakah yang dalam putusan banding?

Jawaban:
WP Bisa mengikuti TA sepanjang bukan yang dikecualikan oleh UU. DJP akan menarik PK yang diajukan.
Posisi pokok pajak pada produk hukum terakhir dianggap sebagai tunggakan pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh Wajib Pajak.
23.Apakah harta berupa saham dapat di repatriasi?

Jawaban:
Repatriasi harus berbentuk uang dalam mata uang rupiah. Untuk itu dalam WP memiliki harta dalam bentuk non uang di luar negeri dan hendak melakukan repatriasi, maka harta tersebut harus diubah dalam bentuk uang dan diinvestasikan dalam instrument yang telah ditetapkan.
24.WP mau mengalihkan uang dari suatu Negara ke Indonesia, Negara tersebut membuat regulasi bahwa tidak memungkinkan uang keluar dari Negara itu.Bagaimana agar WP memperoleht tarif repatriasi?

Jawaban:
Apabil WP tidak dapat mengalihkan hartanya yang berada di luar negeri ke dalam negeri, maka WP harus melakukan deklarasi dengan tarif sesuai ketentuan
25.Tunggakan apa saja yang harus dibayar?

Jawaban:
Tunggakan yang harus dibayar hanya atas pokok pajak saja. STP yang hanya atas sanksi administrasi tidak perlu dibayar. Dalam hal tunggakan dalam skp sudah dibayar sebagian, maka penentuan pokok yang belum dibayar menggunakan penghitungan secara proporsional.
26.Apakah harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan perlu didukung dengan data/dokumen kepemilikan?

Jawaban:
Atas Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan tidak perlu dilampiri bukti pendukung. WP hanya perlu mencatumkan informasi mengenai harta dalam Surat Pernyataan.
27.Bagaimana bila harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain?

Jawaban:
Status kepemilikan Harta diserahkan pada Wajib Pajak dan dalam hal terdapat harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain, maka Surat Pernyataan hanya perlu dilampiri Surat Pernyataan Nominee.
28.Apakah atas PPN masukan yang belum di kreditkan dan belum dibiayakan dapat masuk ke Harta tambahan?

Jawaban:
1. Dalam hal Wajib Pajak belum melaporkan harta yang diperolehnya di dalam SPT PPh Tahun Terakhir, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya di dalam Surat Pernyataan sesuai dengan nilai wajar (dengan dapat memperhitungkan PPN masukan yang belum di kreditkan atau dibiayakan)
2. Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah melaporkan harta yang dimaksud di dalam SPT Tahunan, maka PPN masukan atas harta tersebut tidak dapat menjadi dasar pengenaan uang tebusan.
29.Apakah yang dimaksud dengan nilai wajar aset yang dilaporkan dalam Harta tambahan

Jawaban:
Nilai wajar adalah nilai menurut Wajib Pajak sendiri yang menggambarkan kondisi aset sejenis pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
30.Dokumen pendukung apa yang digunakan untuk membuktikan utang kepada individu?

Jawaban:
Wajib Pajak harus melampirkan:
1. surat pengakuan utang antara Wajib Pajak dan pihak pemberi pinjaman di hadapan notaris, atau
2. surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani Wajib Pajak, pihak pemberi pinjaman dan saksi
Utang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya dan digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan.
31.Apakah formulir surat pernyataan WP sudah tersedia?

Jawaban:
Formulir terkait pelaksanaan program amnesti pajak dapat diunduh di http://www.pajak.go.id/amnestipajak#download
32.Apa ada sanksi administrasi bagi WP yg tidak ikut amnesti pajak dan ditemukan datanya?

Jawaban:
Ya. Dalam hal WP tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
33.WP sudah punya NPWP sebelum 2015 dan belum pernah menyampaikan SPT sekalipun. WP berniat ikut Amnesti Pajak, namun hendak mengungkapkan semua harta yang dimilikinya pada SPT Terakhir (2015), sehingga tidak ada lagi harta bersih yang akan diungkapkan di Surat Pernyataannya. Bagaimana perlakuannya?

Jawaban:
Harta yang diungkapkan oleh WP tersebut dalam SPT PPh Terakhir adalah hanya Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir.
34.Untuk nilai Harta yang berupa non kas, apakah menggunakan nilai historis atau nilai wajar?

Jawaban:
Untuk Harta selain kas dihitung berdasarkan nilai wajar harta pada akhir tahun pajak terakhir.
35.Dalam hal Tanggal Utang berbeda jauh dengan tanggal perolehan harta, apakah fiskus dapat menolak utang tersebut dimasukkan di dalam surat pernyataan?

Jawaban:
Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut.
36.Apakah Karyawan atau dokter apakah bisa menggunakan tarif umkm?

Jawaban:
Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.
Dengan demikian karyawan, dokter harus menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) UU amnesti pajak yaitu 2%, 3%, atau 5% tergantung masa penyampaian Surat Pernyataan.
37.Jika WP tidak ada upaya hukum yang sedang dilakukan apakah harus melampirkan surat pernyataan mencabut juga sebagai syarat dalam menyampaikan Surat Pernyataan?

Jawaban:
Wajib Pajak tidak perlu melampirkan surat pernyataan mencabut upaya hukum jika tidak sedang mengajukan upaya hukum.
38.Apakah yang dimaksud dengan Harta yang belum seluruhnya dilaporkan. Apakah selisih nilai harta yang telah dilaporkan dalam SPT, boleh dinyatakan dalam Surat Pernyataan untuk mengajukan Amnesti Pajak?

Jawaban:
Pengertian Harta yang belum seluruhnya dilaporkan adalah apabila terdapat Harta yang belum diungkap dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pada prinsipnya hanya Harta tambahan baru yang boleh diungkapkan dalam Surat Peryataan sedangkan selisih nilai dapat diajukan revaluasi aset melalui KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan.
39.Apakah harta yang sudah dilaporkan di SPT dikarenakan perubahan nilai pasar boleh diikutkan Amnesti Pajak?

Jawaban:
Hanya Harta tambahan baru yang dapat diikutkan dalam program ini sedangkan untuk perubahan nilai pasar dapat diajukan revaluasi aktiva tetap melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
40.Apakah penambahan tabungan di SPT 2015 dengan kondisi rekening Desember 2015, termasuk dalam objek Amnesti Pajak?

Jawaban:
Penambahan tabungan yang tidak dilaporkan dalam SPT 2015 yang telah dilaporkan ke KPP sebelum tgl 1 Juli 2016 merupakan Harta tambahan yang menjadi Dasar Pengenaan Uang Tebusan.



41.Deposito Dalam Negeri dalam bentuk valas sudah dilaporkan di SPT 2015 sesuai kondisi Desember 2015, apakah boleh ikut TA? Apakah selisih kurs akibat dampak perbedaan kurs merupakan Harta tambahan yang menjadi objek Pengampunan Pajak?

Jawaban:
Dalam hal tidak terdapat penambahan dalam deposito valas tersebut, maka tidak ada Harta tambahan atas deposito sebagai objek Amnesti Pajak.
Dalam Ketentuan Pengampunan Pajak diatur dalam hal terdapat Harta tambahan yang menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
42.Bagaimana perlakuan atas kenaikan harga tanah yang atas tanah tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dalam SPT Tahunan PPh, walaupun tidak ada penambahan aset atas tanah tersebut.

Jawaban:
Kenaikan nilai tanah yang hanya diakibatkan kenaikan harga tanah per meter dan bukan diakibatkan penambahan Harta atas tanah tersebut, bukan merupakan objek pajak Amnesti Pajak.
43.Wajib Pajak membangun tempat usaha (bangunan baru) diatas tanah kosong yang ada bangunan lamanya. Wajib Pajak pernah melaporkan kepemilikan tanah dalam SPT Tahunan PPh. Apakah atas bangunan baru perlu di laporkan dalam Surat Pernyataan?

Jawaban:
Atas bangunan baru dan bangunan lama yang belum dilaporkan tersebut merupakan objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta.
44.Wajib Pajak melakukan penambahan kapasitas gudang dengan cara memperluas gudang dari sebelumnya 300 meter menjadi 1000 meter di tahun 2014. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan di tahun 2012 dengan mencantumkan gudang tersebut (300 meter). Wajib Pajak belum pernah menyampaikan SPT Tahunan sejak 2013. Bagaimana perlakuan Amnesti Pajak atas harta tersebut?

Jawaban:
Atas tambahan berupa gudang yang lebih luas merupaka objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta. Objek Amnesti Pajaknya sebesar nilai wajar dari perluasan bangunan yang dilakukan pada akhir Tahun Pajak SPT Terakhir.
45.Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.

Jawaban:
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.
46.Wajib Pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh di Tahun Pajak 2010, kemudian berniat mengikuti Amnesti Pajak. Berapa nilai harta yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan Surat Pernyataan?

Jawaban:
Nilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah
a. nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah dengan
b. Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015.
Atas harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan.
47.Harta yang diperoleh sejak kapan yang bisa diikutkan Amnesti Pajak?

Jawaban:
Sepanjang Harta belum dilaporkan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir, maka Harta tersebut boleh diajukan sebagai objek Amnesti Pajak.
48.Apakah Harta bersama atas Wajib Pajak suami istri yang memilih melakukan pisah harta dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak?

Jawaban:
Harta bersama dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak oleh masing masing Wajib Pajak (suami dan istri) sesuai dengan proporsi kepemilikan yang dimiliki atau kesepakatan kedua belah pihak atas pengakuan harta tersebut.
49.Apa yang dimaksud dengan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Surat Pengakuan Nominee

Jawaban:
Surat Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain, sedangkan Surat Pengakuan Nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA.
50.Apakah atas harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain harus diganti namanya untuk dilaporkan surat dalam pernyataan harta?

Jawaban:
Wajib Pajak tidak perlu langsung membalik nama atas harta tersebut namun cukup menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.
51.Bagaimana menilai harga rumah yang mau diikutkan program Amnesti Pajak?

Jawaban:
Nilai Rumah tersebut dihitung berdasarkan nilai wajar sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.
52.Apakah atas Harta berupa tanah yang disertakan dalam program Amnesti Pajak pada saat akan dibaliknamakan dihadapan notaris memerlukan SKB?

Jawaban:
SKB diperlukan sebagai syarat pembebasan PPh Final atas pengalihan Tanah dan/atau bangunan yang telah mendapat Surat Keterangan, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
53.Apakah harta yang bersumber dari penghasilan Luar Negeri menjadi objek amnesti pajak juga?

Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, termasuk harta yang berasal dari penghasilan luar negeri.
54.Apakah investasi dalam program asuransi kesehatan dapat menjadi objek Amnesti Pajak? Berapa nilai yang harus diungkapkan? Apakah sebesar investasi yang akan diterima di masa depan atau nilai premi yang sudah dibayar?

Jawaban:
Investasi dalam bentuk asuransi kesehatan yang berbentuk unit link merupakan harta dalam bentuk non cash. Untuk itu, pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program tersebut.
55.Apakah terdapat fasilitas pembebasan BPHTB untuk kewajiban balik nama atas Harta dalam bentuk Tanah dan/atau Bangunan yang dilakukan sampai dengan Desember 2017?

Jawaban:
BPHTB tidak termasuk fasilitas yang dibebaskan dalam UU Pengampunan Pajak
56.Apabila WP tidak berkenan dengan skema Pasal 18 PMK 118 Tahun 2016 (ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh terakhir), apakah WP boleh membetulkan SPT PPH Tahun 2011 sd 2014?

Jawaban:
Pembetulan SPT merupakan hak Wajib Pajak, namun apabila SPT Tahun Pajak 2015 disampaikan setelah tanggal 1 Juli 2016 dan Wajib Pajak mengikuti program amnesti pajak ini maka Pasal 18 PMK 118 berlaku.
57.Apakah pembetulan SPT PPh 2015 yang dilakukan sebelum berlakunya UU Pengampunan pajak atas harta yang dilaporkan dalam SPT tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan?

Jawaban:
SPT Pembetulan yang dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 1 Juli 2016 adalah SPT yang sah sehingga nilai Harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT pembetulan tersebut, dapat diperhitungkan dalam pengungkapan Harta pada Surat Pernyataan.
58.Wajib Pajak memiliki Harta berupa rumah yang diperoleh pada tahun 2000 sebesar 1 Miliar yang kini nilai pasarnya adalah sebesar 3M. Atas Harta tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT. Bagaimana Wajib Pajak harus melaporkannya?

Jawaban:
Dalam UU Pengampunan Pajak, untuk Harta tambahan selain kas dinilai sebesar nilai wajarnya.
59.Apakah penyampaian Surat Pernyataan dapat dikuasakan?

Jawaban:
Penyampaian Permohonan dalam program Amnesti Pajak dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan perdata.
60.Apakah penandatanganan surat permohonan orang pribadi dapat diwakilkan?

Jawaban:
Penandatanganan Surat Pernyataan harus dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi sendiri.
61.Apakah permintaan data (misalnya tunggakan Pajak) untuk keperluan amnesti pajak dapat diwakilkan?

Jawaban:
Permintaan data dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus.
62.Apakah nilai 4,8M hanya berlaku untuk Wajib Pajak OP saja atau berlaku juga untuk WP Badan?

Jawaban:
Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.
63.Apabila harta telah dilaporkan dalam SPT, apakah dapat dilaporkan lagi dalam Amnesti Pajak?

Jawaban:
Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan hanya harta yang belum atau belum seluruhnya
dilaporkan dalam SPT.
64.Apakah persediaan dalam Surat Pernyataan harus dirinci?

Jawaban:
Pengungkapan Harta dalam Surat Pernyaaan harus dirinci sesuai dengan isian dalam lampiran Surat Pernyataan.
65.Atas Warisan orang tua kepada anak yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan, siapa yang berhak mengajukan Amnesti Pajak?

Jawaban:
Dalam hal Warisan tersebut belum terbagi, maka atas harta Warisan tersebut dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak dengan menggunakan Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi sebagai Subjek Pajak menggantikan yang berhak. Pelaksaannya dilakukan oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta warisan tersebut (Keterangan: NPWP Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi adalah sama dengan NPWP Almarhum.
Dalam hal Warisan sudah terbagi, maka yang mengajukan amnesti pajak adalah masing-masing ahli waris yang mendapatkan harta berupa warisan tersebut.
66.Apakah untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri harus dilakukan dalam bentuk cash?

Jawaban:
Harta yang akan dilakukan repatriasi harus dalam bentuk cash, dengan demikian atas bentuk non kas yang ada di luar negeri harus dialihkan dan atas uang hasil pengalihan harus diinvestasikan sesuai ketentuan di dalam UU Pengampunan Pajak.
Sebagai contoh Wajib Pajak memiliki apartemen di Singapura dan ingin mengikuti program Amnesti Pajak dan memanfaatkan tarif repatriasi. Untuk itu Wajib Pajak dapat menjual apartemen tersebut hasil penjualannya dimasukan kedalam rekening khusus pada Bank Persepsi di dalam negeri.
67.Jika WP Orang Pribadi mengalami sakit stroke, apakah Surat Pernyataan boleh dikuasakan? Bolehkah diganti dengan cap jempol?

Jawaban:
Dalam hal keadaan khusus, tanda tangan dapat diganti dengan bentuk yang lain yang sah secara hukum, dalam rangka memberikan hak yang sama kepada semua Wajib Pajak.
68.Apabila di tahun 2016 Wajib Pajak tidak mengikuti Amnesti Pajak, dan berniat mengikuti amnesti pajak pada periode ketiga amnesti pajak (1 Januari – 31 Maret 2017), apakah SPT Tahun Pajak Terakhirnya menggunakan SPT 2015 atau 2016?

Jawaban:
SPT Tahun Pajak 2015
69.Berapa Utang yang dapat diakui dalam penghitungan Uang Tebusan?

Jawaban:
Untuk penghitungan Uang Tebusan, nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan :
a. Bagi WP badan paling banyak 75% dari nilai Harta tambahan;
b. Bagi WP OP paling banyak 50% dari nilai Harta tambahan.
70.Apakah nilai 10 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari 4,8 miliar merupakan nilai harta keseluruhan atau nilai Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh?

Jawaban:
Nilai 10 miliar dalam Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak merupakan nilai keseluruhan Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
a. Harta yang sudah diungkapkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
b. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
71.Bagaimana WP membuktikan pokok utang atas utang yang diberikan dari sesama Wajib Pajak orang pribadi?

Jawaban:
Wajib Pajak perlu membuat surat pernyataan yang sah mengenai pengakuan utang oleh kedua belah pihak.
72.Apakah kewajiban PPh, PPN, dan PPN atau PPn BM dihapuskan bagi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak?

Jawaban:
Bagi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan, maka dihapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dibidang perpajakan atas kewajiban PPh, PPN, dan/atau PPn BM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
73.WP berniat mengikuti amnesti pajak, namun atas harta tersebut akan dijual 2 bulan lagi. Bagaimana perlakuan pajak atas harta tersebut?

Jawaban:
Dalam harta tersebut diungkapkan dalam Surat Pernyataan dalam skema deklarasi dalam negeri atau repatriasi, maka harta tersebut tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama tiga tahun. Dengan demikian harta tersebut boleh dijual, namun hasil penjualannya tidak dialihkan ke luar negeri.
74.WP Orang Pribadi membeli apartemen dengan cara mencicil ke perusahaan. Apakah atas harta tersebut dapat diajukan amnesti pajak?

Jawaban:
Apartemen tersebut dapat diikutsertakan dalam program Amnesti Pajak sepanjang belum dilaporkan dalam SPT PPh.
75.WP X melaporkan SPT tahun 2011 sampai dengan 2015 setelah UU amnesti pajak berlaku tanpa berniat ikut Amnesti Pajak. Setelah penyampaian SPT tersebut, Wajib Pajak berniat ikut TA. Terdapat kemungkinan Wajib Pajak berniat mengecilkan uang tebusan karena harta tambahan yang diikutkan amnesti pajak menjadi kecil. Apakah atas SPT Tahunan PPH Tahun 2011 sampai dengan 2015 tersebut diakui?

Jawaban:
Pada saat Wajib Pajak mengikuti program Amensti Pajak, SPT PPh yang diakui adalah hanya SPT PPh Terakhir sesuai ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03 Tahun 2016. Harta yang berasal diluar penghasilan Tahun Pajak 2015 diakui sebagai Harta Tambahan yang harus diungkapkan dalam Surat Pernyataan. SPT Tahunan Tahun 2015 yang telah disampaikan tidak perlu diperbaiki.
76.Bagaimana perlakukan Wajib Pajak jika ingin mengikuti program amnesti pajak namun sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan?

Jawaban:
WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan harus meminta perhitungan pokok pajak terutang ke unit pelaksana pemeriksaan.
Berdasarkan perhitungan pokok pajak terutang dari unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak harus melunasi paling lambat 14 hari setelah diterimanya perhitungan tersebut. Setelah WP melunasi pokok pajak terutang, WP pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak.
77.Apakah Harta yang tidak ada dokumen pendukungnya dapat diajukan sebagai objek amnesti pajak? Bagaimana dengan utang?

Jawaban:
Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan harus terdapat dokumen pendukung, namun tidak perlu dilampirkan dalam surat pernyataan. Dalam hal Wajib Pajak tidak mempunyai dokumen pendukung tesebut, Wajib Pajak perlu membuat Surat Pernyataan mengenai Kepemilikan Harta tersebut.
Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan menjadi nilai perolehan dalam SPT Tahun berikutnya.
Pengujian mengenai eksistensi/keberadaan harta (bukan pengujian nilai harta) dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahun Pajak 2016 atau 2017.
Untuk utang harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain akad kredit dan surat pengakuan utang antara dua pihak di hadapan notaris atau di hadapan saksi.
78.Bagaimana perlakuan tanah yang dimiliki Wajib Pajak namun masih atas nama nenek yang sudah meninggal?

Jawaban:
Atas tanah tersebut dapat diikut sertakan dalam program amnesti pajak sepanjang tanah tersebut merupakan milik Wajib Pajak. Tanah harus dibaliknamakan sebelum 31 Desember 2017 jika WP ingin mendapat fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan tanah.
79.Bagaimana format surat pengakuan kepemilikian harta dan surat pengakuan nominee?

Jawaban:
Undang-undang Pengampunan Pajak dan aturan pelaksanaannya tidak mengatur secara khusus format surat pengakuan kepemilikan harta dan surat pengakuan nominee.
80.Apakah harta yang masih atas nama WP Orang Pribadi harus dibaliknamakan apabila yang akan mengajukan Amnesti Pajak adalah WP Badan?

Jawaban:
Pihak yang mengajukan program Amnesti Pajak yang mengungkapkan harta miliknya namun masih atas nama pihak lain, pada saat pengajuan Surat Pernyataan perlu melampirkan Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta.



81.Apakah uang tebusan dapat dicicil?

Jawaban:
Pembayaran Uang Tebusan dapat dicicil. Namun pada pada saat penyampaian Surat Pernyataan, Uang Tebusan sudah harus lunas. Jika belum lunas, Surat Pernyataan tidak dapat diterima.
82.Wajib Pajak sudah menyampaikan Surat Pernyataan yang pertama. Kemudian, peneliti memiliki data tentang harta yang belum disampaikan dalam surat pernyataan apa yang harus dilakukan?

Jawaban:
Peneliti dapat melakukan klarifikasi secara persuasif ke Wajib Pajak untuk mengajukan Surat Pernyataan lagi sebelum jangka waktunya berakhir.
83.1. Apakah ada kriteria tertentu yang mewajibkan WP untuk menggunakan softcopy?
2. Apakah Wajib Pajak boleh mengajukan permohonan secara manual (tidak menyertakan softcopy) atau wajib dengan softcopy?

Jawaban:
Setiap Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak wajib menyertakan Daftar rincian Harta dan daftar rincian Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy
84.Wajib Pajak menyatakan bahwa ia bekerja di Luar Negeri, mendapatkan penghasilan dari luar negeri, dan dipotong Pajaknya di luar negeri, serta membeli hartanya di luar negeri. Apakah Wajib pajak harus ikut Amnesti Pajak?

Jawaban:
Setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti Wajib Pajak Joint Operation.
85.Apakah Harta yang dimaksud di Amnesti Pajak sama dengan pengertian Harta yang dimasukkan dalam neraca? Sebagai contoh, apakah sewa dibayar dimuka dapat menjadi objek Amnesti Pajak?

Jawaban:
Betul. Harta yang dimaksud dalam Amnesti Pajak sama dengan harta yang dimasukkan dalam neraca, termasuk sewa dibayar dimuka.
86.Apakah dokumen pendukung Utang berlaku untuk Utang Tambahan atau keseluruhan Utang (termasuk yang sudah dilaporkan di SPT Terakhir)

Jawaban:
Dokumen pendukung Utang yang dimaksud dalam Amnesti Pajak hanya berlaku untuk Utang Tambahan yang belum diungkap dalam SPT PPh Tahunan Terakhir.
87.Apakah informasi kepemilikan harta berlaku untuk Harta Tambahan saja atau keseluruhan Harta (termasuk yang sudah dilaporkan di SPT Terkahir)?

Jawaban:
Informasi kepemilikan Harta berlaku untuk Harta tambahan saja, yaitu harta baru yang belum diungkap dalam SPT PPh Tahunan Terakhir.
88.Untuk mengikuti Amnesti pajak, apakah setiap Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP diwajibkan SIUP?

Jawaban:
Tidak, Kewajiban pencantuman nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki SIUP.
89.Wajib Pajak sudah mencantumkan Harta dalam SPT PPh Tahunan terakhir, namun penamaan Harta salah, semisal Apartemen dicatat rumah, tabungan dicatat deposito. Apakah atas Rumah atau deposito merupakan Harta tambahan yg dapat diajukan Amnesti?

Jawaban:
Dalam hal kesalahan tersebut murni karena Wajib Pajak salah mengkategorikan jenis harta di dalam SPT PPh Terakhir, harta tersebut direklasifikasi dalam lampiran Surat Pernyataan Harta, bagian "Nilai Harta Yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir", dan memberi penjelasan dalam kolom keterangan bahwa Harta tersebut sebelumnya telah dicatat sebagai (...) dalam SPT PPh. Adapun nilai Harta harus sama dengan yang tercantum dalam SPT tahun 2015 tersebut.
90.Bagaimana dengan perlakuan pencatatan asuransi unit link untuk Amnesti Pajak?

Jawaban:
Asuransi yang mengandung nilai investasi maupun manfaat pasti (misalnya manfaat yang diterima ketika penerima manfaat mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti) dianggap sebagai Harta. Dengan demikian asuransi pendidikan dan asuransi unit link merupakan Harta yang dapat disertakan dalam program Amnesti Pajak.
91.WP melakukan deklarasi dalam negeri, namun sebelum 3 tahun WP tersebut mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana perlakuannya menurut UU Amnesti Pajak?

Jawaban:
Ketika WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
92.Apakah atas Harta tambahan yang telah mendapat Amnesti Pajak dapat disusutkan sesuai ketentuan UU PPh?

Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak:
  • Atas harta tambahan, yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang berupa aktiva tidak berwujud. tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
  • Atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
93.Bagaimana dalam hal Harta tambahan yang tidak disusutkan sesuai UU Pengampunan Pajak tersebut tersebut dialihkan atau dijual?

Jawaban:
Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengampunan Pajak di atas tidak berlaku bagi harta baru yang diperoleh oleh Wajib Pajak.
94.Wajib Pajak telah memiliki NPWP di Tahun 2013 namun baru pertama kali menyampaikan SPT PPh Tahun 2015 pada 1 Agustus 2016 dengan tidak mengikuti ketentuan pada Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 karena WP tidak berniat mengikuti Amnesti Pajak.
Pada 1 November 2016, WP mengikuti program Amnesti Pajak. Bagaimana perlakuan SPT PPh Tahun 2015 tersebut?

Jawaban:
Atas SPT PPh yang telah disampaikan tersebut tetap diterima sebagai SPT PPh Terakhir, namun pengisian Surat Pernyataan Harta sesuai ketentuan dalam Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016.
Dengan demikian atas Harta yang dimiliki selain yang berasal dari penghasilan pada Tahun Pajak 2015, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
95.Bagaimana pencatatan masa pajak dan tahun pajak untuk pengisian SSP Uang Tebusan?

Jawaban:
Masa Pajak dan Tahun Pajak diisi sesuai dengan Masa dan Tahun Pajak pembayaran Uang Tebusan.
96.Bagaimana perlakuan pengakuan harta yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak melalui SPV?

Jawaban:
Wajib Pajak dapat membuat neraca konsolidasi untuk seluruh SPV yang didirikan/dimiliki/dideklarasi/dan atau dikendalikanya baik yang berada di dalam maupun di luar NKRI, sebagai pendukung dari rincian Harta dan/atau Utang, sehingga tercermin kondisi neraca keuangan keseluruhan dari Wajib Pajak. Harta Tambahan sebagai Objek Pengampunan Pajak adalah Harta yang belum pernah atau belum seluruhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai entitas pengendali atau SPV yang berada di Indonesia yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
97.Dalam hal Wajib Pajak sudah menyampaikan Surat Pernyataan dengan menyertakan neraca konsolidasi, namun belum menyampaikan keseuluruhan harta yang dimiliki melalui SPV, bagaiaman perlakukannya?

Jawaban:
WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua dengan turut menyertakan neraca konsolidasi yang sudah disempurnakan, sebagai pendukung rincian Harta dan/Utang yang belum atau belum seluruhnya diungkapkan.
98.Bagaimana perlakuan atas Harta tambahan yang menjadi dasar Uang tebusan. Dapatkah harta tambahan dikonsumsi?

Jawaban:
a. Atas harta yang direpatriasi, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.
b. Atas harta yang dilaporkan dalam deklarasi dalam negeri, Wajib Pajak tidak dapat menginvestasikan harta tersebut di luar negeri paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan namun dapat dipergunakan di dalam negeri.
c. Atas harta yang di deklarasi di luar negeri, dapat dikonsumsi baik di dalam maupun diluar negeri.
99.Apakah pensiunan yang melakukan kegiatan usaha yang peredaran usahanya dibawah 4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak (tarif UMKM)?

Jawaban:
Penghasilan dari pensiunan merupakan penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengikuti program Pengampunan Pajak, dan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak (tarif biasa).
100.Dokter mendapat penghasilan dari berbagai tempat yang sudah dipotong PPh oleh pemberi penghasilan, dan atas potongan penghasilan tersebut belum dilaporkan dalam SPTnya. Bagaimana perlakuan Pengampunan Pajaknya?

Jawaban:
Sepanjang terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan terakhir, maka harta tersebut merupakan objek Pengampunan Pajak. Tarif yang digunakan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak.
101.Wajib Pajak memiliki deposito yang penghasilan bunganya sudah dipotong final namun belum dilapor pada SPT PPh Tahunan. Apakah atas deposito tersebut merupakan objek Amnesti Pajak?

Jawaban:
Sepanjang deposito tersebut (termasuk bunga yang diterima Wajib Pajak) belum dilapor dalam SPT sampai dengan PPh Tahunan Tahun pajak terakhir, maka deposito merupakan objek Pengampunan Pajak.
102.Bagaimana perlakuan objek Amnesti Pajak yaitu harta berupa peralatan elektronik, misalnya: televisi, kulkas serta peralatan rumah tangga lainnya seperti mesin jahit. Apakah perlu dilaporkan? dan berapa nilainya?

Jawaban:
Semua harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir merupakan objek Amnesti Pajak (Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengampunan Pajak). Wajib Pajak dapat menyampaikan Harta tersebut dalam kategori peralatan rumah tangga, peralatan elektronik, furnitur, dsb secara kumulatif (mengacu pada kode harta dalam pedoman teknis pengisian dokumen). Adapun penilaian nilai wajarnya ditentukan secara self-assesment oleh Wajib Pajak.
103.Apakah Wajib Pajak dapat menggunakan Harta Tambahan dalam skema repatriasi / deklarasi luar negeri / deklarasi dalam negeri untuk keperluan pembayaran Uang Tebusan?

Jawaban:
  • Dalam hal Wajib Pajak melakukan repatriasi, pembayaran uang tebusan tidak boleh berasal dari harta repatriasi. Hal ini terkait kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan investasi di dalam negeri selama tiga tahun yang mekanismenya menggunakan gateway khusus.
  • Dalam hal Wajib Pajak melakukan deklarasi harta luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri, Harta Tambahan tersebut dapat digunakan untuk keperluan Wajib Pajak, baik konsumsi maupun investasi. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi luar negeri tersebut untuk membayar uang tebusan.
  • Dalam hal Wajib Pajak melakukan deklarasi dalam negeri, Wajib Pajak dapat menggunakan Harta Tambahan tersebut, sepanjang tidak untuk keperluan investasi di luar negeri. Hal ini karena Wajib Pajak tidak boleh mengalihkan harta tersebut ke luar negeri. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi dalam negeri tersebut untuk pembayaran uang tebusan.

Sumber : http://www.pajak.go.id/amnestipajak

Download :
FAQ Amnesti Pajak Lengkap (423.72 KB)
FAQ Amnesti Pajak Update 15082016 (275.07 KB)

Baca selengkapnya [...]

0 Response to "FAQ Seputar Amnesti Pajak (Tax Amnesty)"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda