Formulir Baru SPT Masa PPh Pasal 21, Mulai Juli 2009

Sebagian dari Anda barangkali ada yang sudah mengetahui bahwa saat ini telah diberlakukan ketentuan baru tentang bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26, yaitu dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009. Ketentuan ini efektif mulai berlaku sejak 1 Juli 2009, artinya mulai masa pajak Juli 2009 wajib pajak sudah harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir baru sesuai yang ditentukan oleh peraturan Dirjen Pajak ini.
Sedikit pekerjaan tambahan memang bagi anda yang kebetulan mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pemotongan pajak di perusahaan tempat anda bekerja. Karena anda tentu harus mencari atau menyiapkan formulir baru-nya.

Namun jangan khawatir karena saya sudah siapkan formulir barunya (hasil download dari website-nya Ditjen Pajak). Anda bisa mendapatkan (mendownload) file-nya di blog ini pada menu Downloads, dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-33/PJ/2009 dapat anda dapatkan di menu Kumpulan Peraturan.

Disamping SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 yang harus menggunakan formulir baru, Bukti Pemotongan PPh yang digunakan juga mengalami perubahan. Semuanya bisa Anda dapatkan di sini. Jadi dalam paket download sudah berisi formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.







Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Formulir Baru SPT Masa PPh Pasal 21, Mulai Juli 2009"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda