Tampilkan postingan dengan label Formulir Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Formulir Pajak. Tampilkan semua postingan

Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 Secara Online s/d 30 April 2016


Kesadaran masyarakat khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara elektronik (e-Filing) rupanya semakin meningkat. Antusiasme Wajib Pajak dalam memanfaatkan e-Filing untuk menyampaikan SPT Tahunan tentu merupakan perkembangan yang menggembirakan, karena mengurangi terjadinya antrian panjang di unit-unit kantor pelayanan pajak.

Tetapi di sisi lain semakin banyaknya wajib pajak yang mengakses layanan e-Filing pada saat yang bersamaan menimbulkan traffic yang sangat padat pada layanan DJP-online. Akibatnya layanan e-filing pada DJP-Online untuk beberapa waktu menjadi sulit diakses.

Terkait hal tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara cepat telah merespon kendala yang terjadi di lapangan dan yang menjadi keluhan Wajib Pajak dengan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tanggal 30 Maret 2016 yang berisi tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, batas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 berakhir pada akhir bulan Maret (31 Maret 2016) dan jika terlambat menyampaikan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Tetapi dengan dikeluarkannya Keputusan Dirjen Pajak ini, Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan masih diberi kesempatan untuk menyampaikannya secara online (e-Filing) sampai dengan tanggal 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

KEP-49/PJ/2016

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2015 sampai dengan 30 April 2016 hanya untuk penyampaian SPT secara online, BUKAN penyampaian secara manual.

Dalam rangka menerima penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menetapkan penambahan jam layanan pada KPP, KP2KP dan KLIP DJP meliputi :

No. Hari Tanggal Jam Layanan (Waktu Setempat)
1. Rabu 30 Maret 2016 08.00 - 19.00
2. Kamis 31 Maret 2016 08.00 - 19.00
3. Sabtu 30 April 2016 08.00 - 15.00

Baca selengkapnya [...]

Formulir SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015

Foto Ilustrasi : Presiden Menyerahkan SPT Tahunan 2014 | Source : eltrapost.com

Hal yang sering ditanyakan wajib pajak menjelang akhir tahun (pajak) adalah apakah ada perubahan pada bentuk formulir SPT Tahunan PPh baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi untuk tahun ini? Maka jawabannya adalah tidak ada perubahan pada bentuk formulir SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 baik untuk PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi. Formulir SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) dan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (Formulir 1770, Formulir 1770-S & Formulir 1770-SS) untuk tahun pajak 2015, sama dengan formulir yang digunakan pada tahun pajak sebelumnya (2014).

Memang betul Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Nomor PER-36/PJ/2015 tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Namun PER-36/PJ/2015 ini hanya mengubah bagian lampiran peraturan yaitu Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V.

Lampiran II pada PER-36/PJ/2015 berisi petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770. Lampiran IV berisi petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770-S. Dan Lampiran V berisi contoh Formulir 1770-SS dan petunjuk pengisiannya.

Secara singkat dapat dijelaskan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen Pajak ini, bentuk formulir SPT Tahunan PPh Badan dan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015 tidak mengalami perubahan. Sedangkan petunjuk pengisiannya mengalami sedikit perubahan untuk menyesuaikan beberapa redaksi atau kalimat terkait peraturan terbaru seperti peraturan tentang ketentuan PTKP baru dan beberapa update peraturan lainnya.

Untuk memudahkan anda menggunakan formulir SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015, anda dapat mengunduh formulir SPT dimaksud beserta petunjuk pengisiannya melalui link di bawah ini.
  1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 (Formulir 1771) | excel | pdf | Petunjuk Pengisian.
  2. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 (Formulir 1771/$) | excel | pdf | Petunjuk Pengisian.
  3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 (Formulir 1770) | excel | pdf | Petunjuk Pengisian.
  4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 (Formulir 1770-S) | excel | pdf | Petunjuk Pengisian.
  5. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 (Formulir 1770-SS) | excel | pdf | Petunjuk Pengisian.
Jika anda menginginkan Formulir Pajak lainnya anda dapat buka halaman Formulir Pajak di blog PAJAKITA ini.

Baca selengkapnya [...]

Perubahan Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014

Setelah cukup lama tidak mengalami perubahan, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kini kembali mengalami perubahan. Hal ini setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-19/PJ/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Ketentuan penggunaan formulir baru ini akan diberlakukan mulai tahun pajak 2014, yang tentunya harus disampaikan pada awal tahun 2015. Formulir-formulir baru ini menggantikan formulir lama yang telah digunakan sejak 1 Januari 2010 (atau mulai tahun pajak 2010) sampai dengan tahun pajak 2013, sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-34/PJ/2010.

Kalau dibandingkan, formulir-formulir baru ini nyaris sama dengan formulir lama karena memang perubahannya hanya sedikit. Misalnya pada Formulir 1771, perubahannya hanya pada Poin No.10 PPh Yang Dibayar Sendiri berupa penghilangan pada huruf c [Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri], dan pada poin 17 berupa penambahan pada huruf l [Rincian Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Final PP 46/2013 per Masa Pajak dari Masing-masing Tempat Usaha].

Adapun formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengalami perubahan meliputi sebagai berikut :
  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form 1770)
  2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Form 1770-S)
  3. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Form 1770-SS)
  4. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Form 1771)
  5. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Dollar (Form 1771/$)
Formulir-formulir baru tersebut beserta petunjuk pengisiannya sudah saya sajikan di blog ini, baik dalam format pdf maupun excel. Silakan anda mengunjungi menu Formulir di blog ini. Anda dapat men-download file-filenya sesuai yang anda perlukan.

Baca selengkapnya [...]

Download Formulir Perpajakan

Formulir-formulir perpajakan berikut ini dapat Anda download untuk pemenuhan kewajiban perpajakan, baik terkait dengan kewajiban pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran dan pelaporan ke kantor pajak, meliputi pelaporan bulanan (SPT Masa) maupun tahunan (SPT Tahunan). Sebagian besar telah menggunakan format excel sehingga mudah untuk dipergunakan. | Halaman ini telah diperbarui, silakan Klik di sini.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan

  • SPT Tahunan PPh Badan Form-1771 Rupiah Tahun Pajak 2009 PER-39/PJ/2009
    • Excel | Form-1771 Rupiah | Lampiran Khusus | Lampiran Khusus Transkrip LK |
    • Pdf | Form-1771 Rupiah | Lampiran Khusus | Lampiran Khusus Transkrip LK |
  • SPT Tahunan PPh Badan Form-1771 Dollar Tahun Pajak 2009 PER-39/PJ/2009
    • Excel | Form-1771 Dollar | Lampiran Khusus | Lampiran Khusus Transkrip LK |
    • Pdf | Form-1771 Dollar | Lampiran Khusus | Lampian Khusus Transkrip LK |
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form-1770 Tahun Pajak 2009 PER-34/PJ/2009
    • Excel | Form-1770 | Form-1770S | Form-1770SS |
    • Pdf | Form-1770 | Form-1770S | Form-1770SS |
  • SPT Tahunan PPh Badan Form-1771 Rupiah Tahun Pajak 2007/2008 | Dasar hukum: PER-81/PJ/2007 | Excel 245kb
  • SPT Tahunan PPh Badan Form-1771 Dollar Tahun Pajak 2007/2008 | Dasar hukum : PER-81/PJ/2007 | Excel 278kb
  • SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan Form-1771Y Tahun Pajak 2007/2008 | Dasar hukum : PER-81/PJ/2007 | Excel 59kb
  • SPT Tahunan PPh Pasal 21 Form-1721 Tahun Pajak 2007/2008 | Dasar hukum : PER-81/PJ/2007 | Excel 211kb
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form-1770 Tahun Pajak 2007/2008 | Dasar hukum : PER-81/PJ/2007 | Excel 381kb
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form-1770S Tahun Pajak 2007/2008 | Dasar hukum : PER-81/PJ/2007 | Excel 104kb
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form-1770SS Tahun Pajak 2007 | Dasar hukum : PER-81/PJ/2007, PER-8/PJ/2008 | Excel 131kb
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form-1770SS Tahun Pajak 2008 | Dasar hukum : PER-24/PJ/2008, PER-7/PJ/2009 | Excel 627kb
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pembetulan Form-1770Y Tahun pajak 2007/2008 | Dasar hukum : PER-81/PJ/2007 | Excel 55kb
  • Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Form-1771 Tahun Pajak 2007 | Dasar hukum : PER-81/PJ/2007
  • Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 Form-1721 Tahun Pajak 2007 | Dasar hukum : PER-81/PJ/2007

SPT Masa Pajak Penghasilan
  • SPT Masa PPh Pasal 21 | Mulai berlaku Juli 2009 | Petunjuk Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 | Dasar hukum : PER-32/PJ/2009 | Excel 326kb
  • SPT Masa PPh Pasal 23/26 | Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23/26 | Bukti Potong PPh Pasal 23 | Bukti Potong PPh Pasal 26 | Mulai Nopember 2009 | Dasar Hukum : PER-53/PJ/2009 | Pdf 527kb
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)New !!! | Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat(2 | Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat(2) Bunga Deposito | Bukti Potong PPh Final Hadiah Undian | Bukti Potong PPh Final Penjualan Saham | Bukti Potong PPh Final Bunga Deposito | Mulai Nopember 2009 | Dasar hukum : PER-53/PJ/2009 | Pdf

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • SPT Masa PPN 1108 | Mulai Masa Januari 2008 | Dasar hukum : PER-180/PJ/2007, PER-14/PJ/2008, PER-29/PJ/2008
  • SPT Masa PPN 1108 | Mulai Masa Januari 2008 | Dasar hukum : PER-180/PJ/2007, PER-14/PJ/2008, PER-29/PJ/2008
  • SPT Masa PPN 1107 | Mulai Jan 2007 s/d Des 2007 | Dasar hukum : PER-146/PJ/2006, PER-142/PJ/2007 | Excel 172Kb
  • SPT Masa PPN 1195 | Mulai Masa Januari 1995 s/d Desember 2006 | Dasar hukum : KEP-12/PJ/1995, KEP-155/PJ/1997, KEP-222/PJ/1997 | Excel 235Kb

| Halaman ini telah diperbarui, silakan Klik di sini |

Baca selengkapnya [...]

Perubahan Formulir SPT Masa dan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Sudahkah Anda mengetahui bahwa sejak 1 Nopember 2009 ada formulir perpajakan baru yang harus Anda gunakan ketika anda melakukan pemotongan PPh dan pelaporan ke kantor pajak? Formulir perpajakan baru yang saya maksudkan di sini adalah formulir Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 beserta bukti pemotongan/pemungutan dan daftar bukti pemotongan/pemungutan.
Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009. Peraturan Dirjen Pajak ini menghapuskan/mencabut peraturan yang ditetapkan sebelumnya yakni PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009, yang praktis hanya berlaku efektif satu bulan sejak 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Oktober 2009.
Jika Anda menginginkan untuk men-download PER-53/PJ/2009 silakan klik di sini. Atau Anda ingin mendownload secara lengkap formulir-formulir tersebut (format pdf) silakan klik di sini.
Mulai 1 Nopember 2009 berlaku ketentuan baru sebagaimana diatur dalam PER-53/PJ/2009, dimana kita harus melakukan beberapa perubahan pada bentuk formulir baik SPT Masa maupun bukti pemotongan/pemungutan PPh. Perubahan-perubahan bentuk formulir disini mencakup beberapa aspek seperti redaksi pada formulir-formulir tertentu, jumlah/rangkap formulir yang harus dibuat pada bukti pemotongan/pemungutan dan peruntukannya (seperti pada bukti pemotongan PPh Final atas bunga deposito /tabungan) serta perubahan-perubahan lainnya.

Baca selengkapnya [...]