Formulir SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015

Foto Ilustrasi : Presiden Menyerahkan SPT Tahunan 2014 | Source : eltrapost.com

Hal yang sering ditanyakan wajib pajak menjelang akhir tahun (pajak) adalah apakah ada perubahan pada bentuk formulir SPT Tahunan PPh baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi untuk tahun ini? Maka jawabannya adalah tidak ada perubahan pada bentuk formulir SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 baik untuk PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi. Formulir SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) dan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (Formulir 1770, Formulir 1770-S & Formulir 1770-SS) untuk tahun pajak 2015, sama dengan formulir yang digunakan pada tahun pajak sebelumnya (2014).

Memang betul Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Nomor PER-36/PJ/2015 tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Namun PER-36/PJ/2015 ini hanya mengubah bagian lampiran peraturan yaitu Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V.

Lampiran II pada PER-36/PJ/2015 berisi petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770. Lampiran IV berisi petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770-S. Dan Lampiran V berisi contoh Formulir 1770-SS dan petunjuk pengisiannya.

Secara singkat dapat dijelaskan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen Pajak ini, bentuk formulir SPT Tahunan PPh Badan dan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015 tidak mengalami perubahan. Sedangkan petunjuk pengisiannya mengalami sedikit perubahan untuk menyesuaikan beberapa redaksi atau kalimat terkait peraturan terbaru seperti peraturan tentang ketentuan PTKP baru dan beberapa update peraturan lainnya.

Untuk memudahkan anda menggunakan formulir SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015, anda dapat mengunduh formulir SPT dimaksud beserta petunjuk pengisiannya melalui link di bawah ini.
  1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 (Formulir 1771) | excel | pdf | Petunjuk Pengisian.
  2. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 (Formulir 1771/$) | excel | pdf | Petunjuk Pengisian.
  3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 (Formulir 1770) | excel | pdf | Petunjuk Pengisian.
  4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 (Formulir 1770-S) | excel | pdf | Petunjuk Pengisian.
  5. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 (Formulir 1770-SS) | excel | pdf | Petunjuk Pengisian.
Jika anda menginginkan Formulir Pajak lainnya anda dapat buka halaman Formulir Pajak di blog PAJAKITA ini.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


5 Response to "Formulir SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015"

  1. Unknown 21 November 2015 pukul 14.55
    Dear Pak

    Saya baru saja bekerja di sebuah CV, dimana cv tempat saya bekerja sudah memiliki NPWP sejak 2013 dan akan melakukan pelaporan SPT Tahunan sejak 2013, Mohon petunjuk dari bapak :
    1. Untuk Pelaporan SPT Tahunan dari tahun 2013 dan 2014 menggunakan form 1770 atau 1771 ?
    2. karena Omzet CV belum besar (tidak sampai 600 juta) , apakah tahun 2013 bisa menggunakan pelaporan Norma ? dan tahun 2014 bisa menggunakan tarif 1% ?

    Terima kasih sekali atas perhatiannya pak
  2. Ahmadi H Lazuardi 23 November 2015 pukul 12.57
    Salam Pak Budi...

    1. Karena CV merupakan entitas usaha berbentuk badan hukum maka formulir SPT yang harus anda gunakan adalah Form 1771.

    2. Perlu diketahui bahwa Norma Penghitungan Penghaslan Neto hanya berlaku untuk usaha perseorangan (tidak berlaku untuk Badan spt PT, CV dsb).

    Jika dalam tahun 2013 CV baru mulai beroperasi komersial maka untuk tahun pajak 2013 dan tahun pajak 2014 pengenaan pajaknya masih harus menggunakan tarif umum Undang-undang PPh. (Pasal 7 PMK Nomor : 107/PMK.011/2013 dan SE-35/PJ/2014 Poin E angka (2) huruf f.

    Tetapi jika CV sudah beroperasi secara komersial sejak sebelum tahun 2013 (tahun CV terdaftar/punya NPWP) maka tahun pajak 2014 bisa menggunakan pengenaan PPh Final 1% sesuai PP 46, karena tahun sebelumnya (2013) omsetnya tidak lebih dari Rp4.800.000.000. Perlu dingat sebenarnya pengenaan dan penyetoran PPh Final 1% ini, seharusnya dilakukan per bulan dalam tahun berjalan.

    Demikian semoga menjawab pertanyaan.
  3. diahIka 19 Maret 2016 pukul 22.23
    ini yang dicari
    lapor spt online secepatnya
    terima kasih ya banyak artikelnya
  4. Unknown 7 Juni 2016 pukul 14.49
    Dear Pak Ahmad H Lazuardi.
    selamat siang

    1. Saya mendirikan CV bulan agustus 2015, tapi sampai sekarang belum beroperasi, belum berjalan.
    Bulan april saya dikirimi surat dari KPP utk pelaporan pajak.
    Apa yg harus saya laporkan, CV saya belum beroperasi ?
    mohon petunjuk
    2. Saya punya NPWP, kerja saya srabutan ikut orang.
    Selama saya kerja tidak pernah diberi lembar pajak penghasilan.
    Penghasilan saya kurang dari Rp 60 juta setahun.
    Apa yang harus saya laporkan ke pajak ?
    mohon petunjuk


    terima kasih
  5. Ahmadi H Lazuardi 8 Juni 2016 pukul 23.25
    Dear Pak Yohanes,

    Sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-undang KUP, setiap wajib pajak baik Badan maupun Orang Pribadi memang diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak denngan batas waktu yang telah ditentukan. Untuk SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April. Dalam hal CV anda belum memperoleh penghasilan dan belum ada biaya-biaya dibebankan karena belum menjalankan kegiatan usaha maka kolom penghasilan dan/atau biaya anda isi NIHIL. Intinya, walaupun perusahaan anda belum beroperasi komersial, anda tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

    Terkait dengan kewajiban perpajakan anda sebagai orang pribadi, jika atas penghasilan berupa gaji/upah yang anda terima dari pemberi kerja dipotong pajak (PPh karyawan/PPh Pasal 21) adalah hak anda untuk meminta bukti pemotongan pajaknya, dan Pemberi Kerja wajib untuk memberikan bukti potong tersebut. Tetapi jika gaji/upah yang anda terima tidak dipotong pajak, tentunya bukti potong pph itu tidak perlu ada. Ada atau tidak ada bukti potong PPh, anda tetap mempunyai kewajiban untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, atau melalui Pos atau dapat disampaikan secara online.

    Sebagai tambahan informasi, keterlambatan menyampaikan SPT, sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administrasi beru denda sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan dan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.

    Demikian semoga menjawab pertanyaan.

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda