Sistem Pembayaran Pajak Elektronik Dengan Billing System


Era baru dalam cara pembayaran pajak akan dimulai awal tahun 2016. Tanggal 31 Desember 2015 adalah hari terakhir penggunaan cara pembayaran pajak secara manual dan akan berganti dengan cara pembayaran pajak secara elektronik.

Sistem pembayaran pajak secara elektronik merupakan bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang secara terus menerus dikembangkan oleh Kementerian Keuangan RI yang kita kenal dengan Modul Penerimaan Negara (MPN). Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama (MPN G1) akan berakhir akhir tahun 2015 dan akan beralih ke Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) pada awal tahun 2016.

Sistem MPN G2 disusun untuk memperbaiki sistem MPN sebelumnya (MPN G1). Sebagai sebuah sistem, Modul Penerimaan Negara telah berhasil mengintegrasikan sistem penerimaan negara yang selama ini terpisah. Penyempurnaan Modul Penerimaan Negara melibatkan unit-unit pemilik tagihan (biller) dilingkungan Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Sementara itu, sistem yang menghubungkan dengan sistem perbankan dan sistem settlement dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan pengelolaan infrastruktur oleh Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Sekretariat Jenderal.

Penyempurnaan MPN G2 meliputi perubahan dari sistem manual ke sistem billing (billing system), dari layanan over the counter (teller) ke layanan online, dari single currency menjadi dapat melayani valuta asing, dari terbatas pada beberapa jenis penerimaan menjadi mencakup keseluruhan penerimaan. MPN G2 diharapkan mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time yang didukung keandalan teknologi informasi dalam penerapan Treasury Single Account.

Sistem Billing (Billing System) adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing. Sistem Billing ini dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem penerimaan negara secara elektronik. Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan infrastruktur server billing dan sarana pendukung lainnya untuk mengelola dan mengadministrasikan sistem pembayaran pajak secara elektronik ini. Bahkan uji coba penerapan billing system ini telah dimulai sejak tahun 2012 setelah diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tanggal 29 Desember 2011.

Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Aplikasi Billing DJP adalah bagian dari Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses melalui jaringan internet.

Apa Manfaat Sistem Billing Bagi Wajib Pajak

  • Wajib Pajak tidak perlu lagi mengantri lama di loket teller, teller hanya menginput satu kode saja, bukan seluruh data di SSP,
  • Wajib Pajak bisa bertransaksi lewat mesin ATM, internet banking atau mobile banking,
  • Tidak tergantung pada jam buka kas (teller untuk pembayaran pajak),
  • Menghindari/meminimalisasi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh petugas Bank/Pos Persepsi (teller), karena web application menyediakan validasi untuk meminimalisasi kekeliruan.

Membuat Sendiri Billing Pajak pada Aplikasi Billing DJP

  1. Melakukan pendaftaran
    • Klik Daftar baru pada halaman http://sse.pajak.go.id
    • Masukkan NPWP dan alamat e-mail. E-mail harus valid karena akan digunakan untuk validasi.
    • Klik “register”
    • Pastikan data sudah benar, klik “OK”
    • Akan muncul notifikasi apabila data berhasil disimpan
    • Buka e-mail yang baru saja didaftarkan untuk mengaktifkan account
    • Ikuti petunjuk yang tertera pada e-mail yang anda terima
  2. Pembuatan Billing
    • Login ke Situs SSE (sse.pajak.go.id)
    • Masukkan NPWP dan PIN yang dikirim ke e-mail
    • Lakukan input data SSP Billing
    • Simpan data yang telah anda input, akan muncul konfirmasi jika sudah yakin klik "OK"
    • Klik "Terbitkan Kode Billing"
    • Anda dapat mencetak Kode Blling atau menyimpan (save) dalam format pdf.
  3. Melakukan Pembayaran
    • Selanjutnya anda dapat melakukan Pembayaran/penyetoran pajak melalui Teller Bank/Pos persepsi, ATM, Internet Banking dan EDC


Berikut adalah daftar bank/pos persepsi yang telah bekerja sama (update per 28 Agustus 2015)


Prosedur Pendaftaran, Create Billing dan Pembayaran dalam Bentuk Video

Anda juga dapat mengikuti tutorial pendaftaran, pembuatan billing dan pembayaran pajak dalam bentuk video berikut.

Source Link Video : www.kemenkeu.go.id/mpng2





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Sistem Pembayaran Pajak Elektronik Dengan Billing System"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda