Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 Secara Online s/d 30 April 2016
Kesadaran masyarakat khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara elektronik (e-Filing) rupanya semakin meningkat. Antusiasme Wajib Pajak dalam memanfaatkan e-Filing untuk menyampaikan SPT Tahunan tentu merupakan perkembangan yang menggembirakan, karena mengurangi terjadinya antrian panjang di unit-unit kantor pelayanan pajak.
Tetapi di sisi lain semakin banyaknya wajib pajak yang mengakses layanan e-Filing pada saat yang bersamaan menimbulkan traffic yang sangat padat pada layanan DJP-online. Akibatnya layanan e-filing pada DJP-Online untuk beberapa waktu menjadi sulit diakses.
Terkait hal tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara cepat telah merespon kendala yang terjadi di lapangan dan yang menjadi keluhan Wajib Pajak dengan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tanggal 30 Maret 2016 yang berisi tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, batas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 berakhir pada akhir bulan Maret (31 Maret 2016) dan jika terlambat menyampaikan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Tetapi dengan dikeluarkannya Keputusan Dirjen Pajak ini, Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan masih diberi kesempatan untuk menyampaikannya secara online (e-Filing) sampai dengan tanggal 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi.
KEP-49/PJ/2016
Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2015 sampai dengan 30 April 2016 hanya untuk penyampaian SPT secara online, BUKAN penyampaian secara manual.
Dalam rangka menerima penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menetapkan penambahan jam layanan pada KPP, KP2KP dan KLIP DJP meliputi :
No. | Hari | Tanggal | Jam Layanan (Waktu Setempat) |
---|---|---|---|
1. | Rabu | 30 Maret 2016 | 08.00 - 19.00 |
2. | Kamis | 31 Maret 2016 | 08.00 - 19.00 |
3. | Sabtu | 30 April 2016 | 08.00 - 15.00 |
Baca Juga Artikel Terkait :
Advertisement
0 Response to "Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 Secara Online s/d 30 April 2016"
Komentar Anda
Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda