Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Bagian II)

Tarif, Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Terutangnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan Membangun sendiri adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah saat mulai dibangunnya bangunan.



PPN KMS = 10% x 40% x Total Biaya (tidak termasuk harga tanah)



Pembayaran dan Pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.

Pajak Pertambahan Nilai terutang tersebut wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.



Bangunan Digunakan Oleh Pihak Lain

Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut.

Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.



Pengkreditan PPN Masukan

PPN Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.







Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


3 Response to "Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Bagian II)"

  1. Unknown 21 Juni 2011 pukul 19.01
    One of the greatest thing which i like in this blog is the way of sharing some of the useful and usual facts,so i really like it,thanks for sharing.
    logo
  2. Unknown 12 Juli 2011 pukul 16.19
    An awesome blog this is,and a great source to get updated by some of the greatest facts,the work you did in order to implement this,is absolutely magnificent
    dissertation
  3. Amanda 15 Agustus 2011 pukul 13.25
    I have been reading so many blogs since I am using internet but till now, this one is the one stop solution to all the problems I have been facing. Thank you.

    writing a dissertation

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda