Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Bagian II)

Tarif, Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Terutangnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan Membangun sendiri adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah saat mulai dibangunnya bangunan.



PPN KMS = 10% x 40% x Total Biaya (tidak termasuk harga tanah)



Pembayaran dan Pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.

Pajak Pertambahan Nilai terutang tersebut wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.



Bangunan Digunakan Oleh Pihak Lain

Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut.

Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.



Pengkreditan PPN Masukan

PPN Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.







Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Bagian II)"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda