Pengukuhan PKP, Apakah Berlaku Surut ?

Pada tulisan saya yang lalu berjudul Batasan Pengusaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak, ada salah seorang pembaca (Sdr. Pakne Rake Narendra) yang menyampaikan sebuah kasus sebagai berikut:

A dan B Saudara kembar, berusaha dengan peredaran yg kurang lebih sama. Sejak Juni tahun 2008 keduanya telah mencapai 601 juta. Januari 2012 A melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, sedangkan B tidak. Februari 2012 B ketahuan peredarannya melebihi 600 jt maka dikukuhkan secara jabatan. April 2013 keduanya diperiksa dan sama2 ketahuan bahwa seharusnya sejak Juni 2008 sudah harus PKP. Apakah Fiskus akan memperlakukan sama untuk A dan B dalam arti akan meng skP atau meng stp keduanya sejak Juni 2008?


Terima Kasih.
Yaklep.

Mengingat keterbatasan ruang komentar, maka saya posting jawaban/pendapat saya di halaman Forum Diskusi (Fordis) ini.

Jawaban saya adalah sebagai berikut :

(1) Pasal 2 ayat (2) UU KUP :
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

(2) Pasal 2 PMK Nomor 68/PMK.03/2010 :
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(3) Pasal 2 ayat (4) UU KUP :
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

(4) Pasal 2 ayat (4a) KUP :
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. 

(5) Faktanya berdasarkan hasil pemeriksaan (April 2013) diketahui bahwa A dan B telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak bulan Juni 2008, tetapi s.d. 31 Juli 2008 tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.  Dalam hal ini Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP,  maka Dirjen Pajak (dapat) mengukuhkan A dan B sebagai PKP terhitung sejak bulan/masa Juni 2008 (lihat poin 4 diatas).  NPPKP yang diterbitkan sebelumnya baik terhadap A (per Januari 2012) maupun NPPKP terhadap B (per Februari 2012) dicabut karena tidak sesuai dengan faktanya bahwa baik A maupun B sudah memenuhi persyaratan sebagai PKP sejak Juni 2008.

(6) Sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf e UU KUP, Dirjen Pajak dapat menerbitkan skp (SKPKB) kepada A dan B, sejak masa pajak Juni 2008.

Demikian pendapat penulis.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


2 Response to "Pengukuhan PKP, Apakah Berlaku Surut ?"

  1. Duktekkon LTRO 27 September 2013 pukul 16.02
    Menurut saya, penetapan adalah tanggal 31 Juli 2008, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 68 yg disebutkan,"Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
  2. Ahmadi H Lazuardi 27 September 2013 pukul 16.53
    Terima kasih atas komentarnya.

    Kewajiban untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memang harus dilakukan pada akhir bulan berikutnya (31 Juli 2008). Tetapi dalam kasus di atas, wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban ini sehingga sesuai Pasal 2 ayat (4) KUP, Direktur Jenderal Pajak mengukuhkan sebagai PKP secara jabatan. Terhitung mulai kapan? Sejak wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (lihat Pasal 2 ayat (4a) KUP).

    Dalam kasus yang disampaikan dijelaskan bahwa "Sejak Juni tahun 2008 keduanya telah mencapai 601 juta". Sehingga penetapan sebagai PKP berlaku mulai bulan (masa) Juni 2008.

    Demikian tanggapan saya

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda