Pengenaan PPN atas Jasa Jalan Tol

Terhitung mulai 1 April 2015 Pemerintah akan mulai mengenakan PPN atas penggunaan jasa jalan tol. Konsumen atau pengguna jalan tol tentu mau tidak mau harus siap untuk menanggung kenaikan harga tarif tol ketika ketentuan ini diberlakukan.

Dari awal diberlakukannya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Jalan Tol sebenarnya memang tidak masuk dalam negatif-list (jasa yang tidak dikenakan PPN). Artinya jasa jalan tol sesuai Undang-undang memang seharusnya dikenakan PPN, namun sementara ini pengenaannya ditangguhkan dengan alasan dan pertimbangan tertentu. Ketika jalan tol ini sudah menjadi bisnis yang berkembang baik seperti sekarang, maka pengenaan PPN atas jasa jalan tol ini dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah untuk diberlakukan.

Peraturan pelaksanaan berupa Tata Cara Pemungutan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol juga sudah diterbitkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tanggal 2 Maret 2015. Di dalam Peraturan Dirjen Pajak ini sudah jelas disebutkan bahwa ketentuan pengenaan PPN atas jasa jalan tol efektif mulai perlaku per 1 April 2015. Dengan demikian sudah hampir pasti awal April pengguna jalan tol harus membayar tiket tol dengan harga baru yang disesuaikan.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 antara lain mengatur bahwa Pengusaha Jalan Tol yang menyerahkan jasa jalan tol harus berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol. Karcis Tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

PPN yang harus dipungut oleh Pengusaha Jalan Tol adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (harga resmi tarif tol). Dengan demikian jika tarif tol sekarang misalnya sebesar Rp 5.000 maka setelah dikenakan PPN harga yang harus dibayar pengguna tol menjadi Rp 5.500. Yang menjadi masalah adalah untuk tarif tol lain misalnya Rp 8.500 jika ditambahkan PPN sebesar 10% (Rp 850) maka harganya menjadi Rp 9.350. Secara teknis di lapangan transaksi dengan nilai yang nanggung seperti ini tentu akan menyulitkan karena melibatkan uang pecahan kecil, dan efeknya berpotensi menimbulkan antrean di pintu bayar tol. Apakah nanti harga yang nanggung ini akan dibulatkan? Kita tunggu realisasinya. Jika harganya dibulatkan ke atas misalnya dengan hasil perhitungan di atas, harga included PPN sebesar Rp 9.350 dibulatkan menjadi Rp 9.500. Pembulatan ke atas seperti ini pada hakikatnya sebenarnya telah menaikkan tarif tol. Artinya Pengusaha Jalan Tol akan diuntungkan dengan adanya penyesuaian (pembulatan) harga tersebut. Dengan kata lain, penerapan pengenaan PPN atas Jasa Jalan Tol sebenarnya akan menguntungkan Pengusaha Jalan Tol.

Mengenai pencantuman PPN pada Karcis Tol, jika nilai karcis tol sudah termasuk PPN maka dalam Karcis Tol wajib disebutkan nilai Karcis Tol tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Pengenaan PPN atas Jasa Jalan Tol"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda