Mengenal Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) dan Langkah-langkah Pembuatannya


Pengertian e-Faktur

Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi atau sistem elektronik itu dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut. Kewajiban pembuatan e-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak berlaku untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak.

Kapan Mulai Berlaku

Peraturan mengenai Faktur Pajak Elektronik sebenarnya telah diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 151/PMK.03/2013 pada tanggal 11 November 2014. Namun peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak baru terbit tanggal 20 Juni 2014 yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 dan mulai efektif berlaku per 1 Juli 2014.

Sebagai tahap awal Direkorat Jenderal Pajak telah menetapkan sebanyak 45 PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur mulai 1 Juli 2014, yaitu :
1. PT Pama Persada Nusantara
2. PT Goodyear Indonesia Tbk
3. PT Ramajaya Pramukti
4. PT Aneka Tambang
5. PT Bukit Asam (Persero) Tbk
6. PT Telekomunikasi Indonesia
7. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
8. PT Sucofindo
9. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
10. PT Monier
11. PT Misung Indonesia
12. PT Kurita Indonesia
13. PT Foseco Indonesia
14. PT Patra SK
15. PT BP Petrochemicals Indonesia
16. PT Sanken Indonesia
17. PT Sanyo Jaya Components Indonesia
18. PT Akashi Wahana Indonesia
19. PT Akebono Brake Astra Indonesia
20. PT NS Bluescope Indonesia
21. PT Sony Indonesia
22. PT Penta Valent
23. PT Elegant Textile Industry
24. PT Dong-II Indonesia
25. PT Du Pont Indonesia
26. PT Yokogawa Indonesia
27. PT Erm Indonesia
28. PT Kuala Pelabuhan Indonesia
29. PT ISS Indonesia
30. PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia
31. PT Mulia Intipelangi
32. PT Manggala Gelora Perkasa
33. PT Indo-Rama Synthetics Tbk
34. PT Fortune Indonesia Tbk
35. PT Tunas Baru Lampung Tbk
36. Shimizu Corporation
37. Nippon Koei Co. Ltd.
38. PT Dowell Anadrill Schlumberger
39. PT Schlumberger Geophysics Nusantara
40. PT Radiant Utama Interinsco Tbk
41. PT Trans Power Marine Tbk
42. PT Inti Ganda Perdana
43. PT Royal Sutan Agung
44. PT Halim Sakti Pratama
45. PT Lea Sanent

Kemudian DJP menerbitkan beberapa keputusan Dirjen Pajak yang menetapkan PKP lainnya untuk menerapkan ketentuan pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik.

Selanjutnya sesuai KEP-136/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014, terhitung mulai 1 Juli 2015 seluruh Pengusaha Kena Pajak di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik.

Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
  1. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
  2. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri; dan
  3. yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Beberapa Persyaratan e-Faktur

  1. e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
    1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (tanda tangan elektronik).
  2. e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
    Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
  3. Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi e-Faktur.
  4. Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi e-Faktur.
  5. Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi e-Faktur.
  6. Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur. Permintaan data e-Faktur tersebut terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi e-Faktur. e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
  8. e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan e-Faktur tersebut dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

Langkah-langkah Membuat e-Faktur

Langkah-1 : Menyiapkan Surat Permohonan Sertifikat Elektronik dan Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password

Surat Permohonan Sertifikat Elektronik ditandatangani oleh pengurus PKP dan harus sesuai dengan nama yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak Terakhir.

Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pengurus PKP.  Format Surat Permohonan harus sesuai dengan Lampiran IA Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2014

PKP juga harus memenuhi syarat agar dapat mengajukan kode aktivasi dan password, yakni telah melakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak pada KPP tempat PKP terdaftar sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-05/PJ/2012 beserta perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang atau verifikasi yang menyatakan PKP tetap dikukuhkan atau PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-73/PMK.03/2012.

PKP yang sebelumnya telah memiliki Kode Aktivasi dan Password tidak perlu lagi mengajukan permintaan kode aktivasi dan password. Kode Aktivasi dan Password yang dimaksudkan di sini adalah kode dan password untuk mengakses aplikasi e-Nofa.

Langkah-2 : Menyampaikan Surat Permohonan Sertifikat Elektronik dan Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak (sesuai dengan tempat PKP terdaftar)

Pengurus PKP harus datang langsung menyampaikan surat Permohonan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak, serta wajib menunjukkan :
  • WNI : KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta photocopy kedua dokumen tersebut
  • WNA : Paspor asli, KITAS / KITAP asli, beserta fotokopi kedua dokumen tersebut
  • Pas Foto WNI/WNA terbaru yang dsimpan kedalam CD
  • Asli SPT Tahunan Badan & Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT
Persetujuan atau penolakan Permohonan Kode Aktivasi dan Password diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja. Kode Aktivasi dikirim melalui pos ke alamat PKP, password dikirim melalui email ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Langkah-3 : Melakukan Aktivasi

PKP wajib membawa surat persetujuan aktivasi dan password yang dikirim oleh DJP beserta lembaran surat Permintaan Aktivasi Akun PKP ke Kantor Pelayanan Pajak. Aktivasi akun akan selesai pada hari itu juga. Surat Permintaan Aktivasi Akun PKP harus sesuai dengan lampiran IE Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER/17/PJ/2014.

Langkah 4 : Login pada Aplikasi e-Nofa

PKP dapat mengakses e-Nofa dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan oleh DJP.  e-Nofa sebuah aplikasi untuk mendapatkan elektronik nomor seri faktur pajak yang akan digunakan pada e-Faktur.

Langkah-5 : Mengunduh (Download) Aplikasi e-Faktur Pajak





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


2 Response to "Mengenal Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) dan Langkah-langkah Pembuatannya"

  1. Unknown 17 Juni 2016 pukul 11.09
    saya dari perusahaan yang menerima faktur pajak sesuai SK Drijen Pajak Nomor PER-33/PJ/2014. bagaimana cara nya saya mendapatkan nomor faktur pajaknya sedangkan di notanya sudah termasuk faktur pajak. dan bagaimana saya menginput pajak masukannya?
    mohon info
  2. Ahmadi H Lazuardi 18 Juni 2016 pukul 10.53
    Dear Melisa Halim

    Informasi yg anda sampaikan dalam pertanyaan anda blm begitu jelas. Tapi saya asumsikan anda telah menerima surat pemberitahuan Kode Aktivasi dari KPP, dan telah menerima password melalui email yg anda daftarkan sebelumnya.

    Cara untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana anda terdaftar.

    Bentuk dan ukuran faktur pajak bisa disesuaikan dengan kebutuhan tetapi setidaknya harus memuat keterangan-keterangan sbb :
    1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    untuk mendapatkan bimbingan teknis tentang cara input faktur pajak, anda bisa datang dan menghubungi AR anda di KPP.

    Demikian semoga menjawab pertanyaan.

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda