Catat! Selebgram Dikenai Pajak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengejar pajak bagi pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial. Salah satunya ialah selebriti yang menggunakan akun instagramnya untuk mempromosikan suatu produk atau dikenal dengan "selebgram".

"Kalau ada keuntungan, ya kena pajak, gitu aja. Tarifnya normal. Pajak penghasilan sesuai keuntungan," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Rabu (12/10/2016) malam.

Saat ini, kata Ken, Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai langkah untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram.

Salah satunya ialah dengan mengecek alamat selebriti tersebut. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) selebriti itu dan akan mengirimkan surat ke alamat yang tertera.

"Ini otomatis dan ini link ke database Ditjen Pajak," kata Ken. Selain Instagram, Ditjen Pajak juga akan mengejar pajak di Facebook dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli akan dikenai pajak.

Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.

Seperti diketahui, media sosial sudah menjelma menjadi pasar besar transaksi online. Namun, pemerintah belum mengejar pajak dari transaksi tersebut.

Khusus untuk penggunanya akun media sosial, pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.

Sumber : kompas.com | 13 Oktober 2016





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Catat! Selebgram Dikenai Pajak"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda