Pelayanan Perpajakan Secara Tatap Muka Dibuka Kembali

Terhitung mulai hari Senin tanggal 15 Juni 2020 Ditjen Pajak kembali membuka pelayanan perpajakan tatap muka kepada wajib pajak melalui unit-unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia. 

Hal ini dilakukan setelah Kantor Pajak menutup semua pelayanan tatap muka kepada wajib pajak sejak pertengahan Maret 2020. Sejak saat itu semua pelayanan kepada wajib pajak diarahkan kepada pelayanan secara online melalui kanal-kanal pelayanan daring yang disediakan Kantor Pajak.

Pembukaan kembali pelayanan perpajakan secara tatap muka sejak tanggal 15 Juni 2020 seperti dipublikasikan di website resmi Ditjen Pajak meliputi semua jenis pelayanan perpajakan kecuali :
  • Pendaftaran NPWP
  • Pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing
  • Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  • Validasi SSP PPhTB
  • Aktivasi EFIN
  • Lupa EFIN
  • Layanan VAT Refund di bandara

Pemberian pelayanan perpajakan secara tatap muka ini tentu dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. 


Maka kepada Wajib Pajak pastikan untuk mengenakan masker ketika anda hendak datang ke kantor pajak agar pelayanan perpajakan secara tatap muka dengan petugas pajak dapat berlangsung secara aman dan nyaman.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Pelayanan Perpajakan Secara Tatap Muka Dibuka Kembali"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda