Tampilkan postingan dengan label Pelayanan Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan Pajak. Tampilkan semua postingan

Pelayanan Perpajakan Secara Tatap Muka Dibuka Kembali

Terhitung mulai hari Senin tanggal 15 Juni 2020 Ditjen Pajak kembali membuka pelayanan perpajakan tatap muka kepada wajib pajak melalui unit-unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia. 

Hal ini dilakukan setelah Kantor Pajak menutup semua pelayanan tatap muka kepada wajib pajak sejak pertengahan Maret 2020. Sejak saat itu semua pelayanan kepada wajib pajak diarahkan kepada pelayanan secara online melalui kanal-kanal pelayanan daring yang disediakan Kantor Pajak.

Pembukaan kembali pelayanan perpajakan secara tatap muka sejak tanggal 15 Juni 2020 seperti dipublikasikan di website resmi Ditjen Pajak meliputi semua jenis pelayanan perpajakan kecuali :
  • Pendaftaran NPWP
  • Pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing
  • Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  • Validasi SSP PPhTB
  • Aktivasi EFIN
  • Lupa EFIN
  • Layanan VAT Refund di bandara

Pemberian pelayanan perpajakan secara tatap muka ini tentu dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. 


Maka kepada Wajib Pajak pastikan untuk mengenakan masker ketika anda hendak datang ke kantor pajak agar pelayanan perpajakan secara tatap muka dengan petugas pajak dapat berlangsung secara aman dan nyaman.

Baca selengkapnya [...]

Persyaratan Kelengkapan Dokumen Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dokumen-dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut :

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
    2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia,atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
    2. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. untuk Wajib Pajak badan yang berorientasi pada profit (profit oriented) :
    1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
    3. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
  4. untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non-profit oriented) :
    1. fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi
    2. surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
  5. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):
    1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
    2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
    4. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  6. untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak :
    1. fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  7. untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu :
    1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
    2. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
    3. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
    4. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami;
  2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

*) Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-38/PJ/2013 tanggal 8 November 2013

Baca selengkapnya [...]

Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak

Ketika kita berbelanja barang-barang tertentu di toko, katakanlah kita membeli barang elektronik, kita sering mendapatkan secarik dokumen transaksi yang bernama faktur Pajak. Atau kalau kita memeriksa struk belanja kita, biasanya tertera disitu jumlah PPN yang kita bayar. Ini artinya, ketika kita melakukan pembayaran atas barang atau jasa yang kita beli maka pada saat yang sama kita juga membayarkan PPN-nya kepada negara melalui penjual barang tersebut. Lho kok membayar PPN-nya kepada penjual? Ya, karena negara telah memberikan semacam otorisasi kepada para penjual barang dan/atau penyedia jasa tersebut untuk memungut PPN dari konsumen. Kemudian mereka harus menyetorkan kepada negara atas PPN yang telah mereka collect tersebut.

Pertanyaannya adalah, apakah semua penjual barang dan/atau penyedia jasa tersebut boleh melakukan pemungutan PPN? Bagaimana caranya agar bisa melakukan pemungutan PPN? Bagaimana kewajiban pengusaha kena pajak?
Itulah beberapa hal yang akan kita bahas pada tulisan ini.

Terkait dengan pertanyaan pertama, apakah semua penjual barang dan/atau penyedia jasa bisa melakukan pemungutan PPN, jawabannya "tidak". Hanya wajib pajak yang sudah dikukuhkan oleh otoritas pajak sebagai pengusaha kena pajak (PKP) saja yang dapat melakukan pemungutan PPN dari konsumennya. Jika pengusaha sebagai wajib pajak belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi melakukan pemungutan PPN, maka itu merupakan pelanggaran dan ada konsekuensi hukumnya. Atau telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi justru tidak melakukan pemungutan PPN ketika melakukan penjualan produknya, juga akan ada sanksi hukumnya.

Untuk dikukuhkan sebagai PKP maka wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, atau wajib pajak badan wajib mendaftarkan usahanya kepada kantor pelayanan pajak. Caranya dengan mendatangi dan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Jangka waktu pemrosesannya paling lama 1 hari kerja, dan kepada wajib pajak akan diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Jika pengajuannya bersamaan juga dengan permohonan NPWP, maka wajib pajak SPPKP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP.

Setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha tersebut wajib menerbitkan faktur pajak setiap melakukan transaksi penjualan produk kepada konsumen atau pelanggan sebagai bukti pemungutan PPN yang mereka lakukan. Faktur Pajak dibuat minimal 3 rangkap, 1 untuk pembeli, 1 untuk penjual dan 1 untuk dilaporkan ke kantor pajak sebagai lampiran dari Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.



Baca selengkapnya [...]

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pada tulisan saya sebelumnya, Kewajiban Wajib Pajak saya telah jelaskan bahwa salah satu kewajiban wajib pajak adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Pertanyaannya adalah apakah semua orang harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP? Apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak? Bagaimana caranya untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor pelayanan pajak?

Tulisan saya kali ini akan menjelaskan tentang beberapa hal yang terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas.

Pada tulisan saya sebelumnya, saya sengaja menggunakan kalimat "Kewajiban Wajib Pajak", ini artinya kewajiban untuk melaksanakan kewajiban perpajakan hanya melekat kepada seseorang yang telah memenuhi syarat baik secara subjektif maupun objektif sebagai wajib pajak menurut ketentuan undang-undang Perpajakan. Undang-undang Perpajakan kita menjelaskan bahwa yang dimaksud wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor pelayanan pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menurut ketentuan undang-undang.

Saya akan buatkan ilustrasi untuk memperjelas hal ini. Jika Cristiano Ronaldo (CR7-MU) datang ke Indonesia karena dikontrak oleh perusahaan jamu PT. Air Manjur untuk sebuah iklan produknya dan mendapatkan honor sebesar misalnya Rp 3 milyar, dia tidak perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor pelayanan pajak karena tidak memenuhi persyaratan subjektif (karena dia WNA) sebagai wajib pajak di Indonesia, walaupun telah memenuhi persyaratan objektif, yaitu menerima penghasilan di Indonesia. Kecuali jika dia kemudian tertarik dengan gadis Indonesia, menikah dan kemudian memutuskan untuk tinggal di Indonesia untuk selama-lamanya maka persyaratan subjektif terpenuhi.

Seorang bernama Paijo (mohon maaf jika ada yang namanya sama) berprofesi sebagai penjual rokok asongan di depan stasiun Jatinegara, penghasilannya sehari Rp 20 ribu. Persyaratan subjektif terpenuhi karena dia WNI, tetapi penghasilannya masih di bawah PTKP sehingga persyaratan objektif tidak terpenuhi, dan dia tidak wajib untuk mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak. Jika kemudian, karena kejujurannya, dia dipinjami modal oleh seseorang dan dengan modal itu dia kembangkan usahanya dengan membuka sebuah toko distributor rokok, dan penghasilan bersihnya menjadi Rp 5 juta per hari maka persyaratan objektif menjadi terpenuhi karena penghasilannya menjadi di atas PTKP. Dan dia wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor pelayanan pajak.

Jadi sekarang menjadi jelas siapa yang wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor pelayanan pajak.

Walaupun anda bukan seorang usahawan, misanya hanya seorang karyawan dari sebuah perusahaan swasta, tetapi penghasilan neto anda setahun telah melebihi PTKP maka sebagai warga negara yang sebaiknya anda harus bergegas ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan kartu NPWP.

Nah, sebelum anda berangkat ke kantor pajak, ada beberapa hal yang harus anda siapkan sebagai data pendukung untuk mengisi formulir permohonan seperti saya uraikan berikut :
  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
    • Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
  2. Untuk Wajib Pajak Badan:
    • Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
    • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
  3. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
    • surat penunjukan sebagai Bendahara;
    • Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
  4. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
    • Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
    • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
    • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
Anda sebagai Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha anda sebagai Wajib Pajak, tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor.

Anda tidak perlu menyampaikan hardcopy data pendukung sebagaimana dimaksud pada rincian tersebut diatas seperti KTP, paspor dsb. pada saat menyampaikan formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau formulir permohonan pengukuhan PKP dan/atau formulir permohonan pengukuhan PKP. Setidaknya inilah yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008. Tetapi yang perlu diperhatikan, anda harus mengisi formulir permohonan tersebut secara benar dan lengkap.

Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah di ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak diisi secara lengkap. Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Kepada anda sebagai Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP.

Setelah menerbitkan SKT dan Kartu NPWP, petugas pajak dalam jangka waktu paling lama 1 tahun akan melakukan konfirmasi lapangan dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak Baru dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data yang disampaikan Wajib Pajak.

Semoga ulasan saya di atas cukup bisa menjelaskan terkait beberapa pertanyaan mengenai kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.



Baca selengkapnya [...]