Forum Diskusi

PENGUKUHAN PKP,  BERLAKU SURUT ?


Pada tulisan saya yang lalu berjudul Batasan Pengusaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak, ada salah seorang pembaca (Sdr. Pakne Rake Narendra) yang menyampaikan sebuah kasus sebagai berikut:


A dan B Saudara kembar, berusaha dengan peredaran yg kurang lebih sama. Sejak Juni tahun 2008 keduanya telah mencapai 601 juta. Januari 2012 A melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, sedangkan B tidak. Februari 2012 B ketahuan peredarannya melebihi 600 jt maka dikukuhkan secara jabatan. April 2013 keduanya diperiksa dan sama2 ketahuan bahwa seharusnya sejak Juni 2008 sudah harus PKP. Apakah Fiskus akan memperlakukan sama untuk A dan B dalam arti akan meng skP atau meng stp keduanya sejak Juni 2008?

Terima Kasih.
Yaklep.

Mengingat keterbatasan ruang komentar, maka saya posting jawaban/pendapat saya di halaman Forum Diskusi (Fordis) ini.


Jawaban saya adalah sebagai berikut :

(1) Pasal 2 ayat (2) UU KUP :
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

(2) Pasal 2 PMK Nomor 68/PMK.03/2010 :
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(3) Pasal 2 ayat (4) UU KUP :
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

(4) Pasal 2 ayat (4a) KUP :
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. 

(5) Faktanya berdasarkan hasil pemeriksaan (April 2013) diketahui bahwa A dan B telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak bulan Juni 2008, tetapi s.d. 31 Juli 2008 tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.  Dalam hal ini Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP,  maka Dirjen Pajak (dapat) mengukuhkan A dan B sebagai PKP terhitung sejak bulan/masa Juni 2008 (lihat poin 4 diatas).  NPPKP yang diterbitkan sebelumnya baik terhadap A (per Januari 2012) maupun NPPKP terhadap B (per Februari 2012) dicabut karena tidak sesuai dengan faktanya bahwa baik A maupun B sudah memenuhi persyaratan sebagai PKP sejak Juni 2008.

(6) Sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf e UU KUP, Dirjen Pajak dapat menerbitkan skp (SKPKB) kepada A dan B, sejak masa pajak Juni 2008.

Demikian pendapat penulis.

Baca selengkapnya [...]

6 Response to "Forum Diskusi"

  1. Unknown 20 Mei 2013 pukul 15.42
    Selamat sore.
    saya mau tanya.tagihan PBB atas nama EMUS.kira-kira masih terdaftar di kantor PBB tidak ya.
    ya Saya Mau Bayar cuma Saya tidak Tau Berapa harus bayarnya.
    dan Saya Juga Mau Tau kapan Terakhir Pembayaranya.

    maklum Ini Rumah Peninggallan Kakek saya.Dan Sekarang Saya Di minta Tiap Bulan Harus Bayar Sewa Rumah Sama Orang Yang Mengaku PBB nya Sama dia.dan dia yg Bayar.

    Rumah Saya di Jl. Kebon Pala 2.Kampung Melayu.


    Muhon Petunjuk Dan Informasinya
  2. Ahmadi H Lazuardi 20 Mei 2013 pukul 16.16
    Anda dapat menanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak jakarta Kramat Jati, Jalan Dewi Sartika No. 189 A, Jakarta Timur 13630
  3. Unknown 12 Desember 2013 pukul 10.14
    mohon informasi dari Bapak/Ibu, apakah ada larangan untuk menggunakan virtual office untuk mengurus PKP
    terima kasih
  4. Ahmadi H Lazuardi 12 Desember 2013 pukul 12.42
    Peraturan perundang-undangan perpajakan kita belum mengakomodir virtual office sebagai Wajib Pajak atau Pengusaha kena Pajak. Walaupun secara faktual proses bisnis dijalankan dengan fungsi virtual office, domisili (perorangan) atau tempat kedudukan (Badan Usaha) tetap harus didefinisikan pada saat mendaftarkan sebagai Wajib Pajak/PKP. Domisili/tempat kedudukan/alamat secara fisik harus jelas untuk kepentingan sistem administrasi, penerbitan/pertanggungjawaban faktur pajak dan aspek hukum lainnya.
  5. Unknown 28 Agustus 2015 pukul 19.52
    Numpang tanya pak, usaha teman saya speculator tanah, beli dan jual. Secara omset sudah melebihi batasan pkp, baru2 ini dikukuhkan oleh kakan sebagai pkp, tetapi dia ditagih ppn 5 tahun sebelumnya. Apakah itu suatu kewajiban atau kebohongan ? Bagaimana caranya dia memungut pajak 5 tahun sebelumnya, sedangkan menerbitkan faktur pajak untuk masa sebelumnya adalah pidana?
  6. Ahmadi H Lazuardi 16 September 2015 pukul 08.07
    @r_Negoro
    Mohon maaf baru sempat menanggapi. Jika omset teman anda tersebut telah melebihi batasan penghasilan bruto untuk dikukuhkan sebagai PKP sejak 5 tahun sebelumnya, tetapi tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka sesuai Pasal 2 ayat (4a) Undang-undang KUP maka kewajiban pajak yang SEHARUSNYA terutang dapat ditagih maksimal 5 tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda