Aksi Kejar Pajak Google Mulai 'Membuahkan' Hasil

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis Google akan membayar pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Pasalnya, sejak bulan lalu, Google mulai menunjukkan itikad baik dengan bersedia untuk menjalani tahap pemeriksaan.

“Sudah ada utusan-utusan dari mereka [Google] yang menghadap saya, mereka sudah berbicara untuk menuju ke arah sana [membayar pajak]. Artinya, saya optimistis. Mereka tidak keras atau apa. Sudah ada kata-kata yang ke arah ‘aku ini harus bayar berapa’,” tutur Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus kepada CNNIndonesia.com saat ditemui di kantornya, Rabu (5/10).

Sebelumnya,Google Asia Pasific Pte. Ltd. (GAP) yang bermarkas di Singapura menolak untuk ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Konsekuensinya, Google tidak bisa dikenakan pajak atas penghasilannya yang berasal dari Indonesia oleh DJP.

Sesuai Pasal 2 ayat (5) Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), BUT atau Permanent Establishment (PE) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.

BUT bisa berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, hingga pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Google, kata Haniv, seblumnya menolak ditetapkan sebagai BUT karena aktivitas perjanjian kontrak dan pembayaran dilakukan secara daring (online), langsung ke GAP yang menjadi wewenang otoritas pajak Singapura.

Di Indonesia, Google memiliki kantor perwakilan PT Google Indonesia yang sudah membayar pajak berdasarkan margin pembayaran jasa (fee) yang diterima dari GAP.

"Nominal yang dibayarkan Google Indonesia itu kecil sekali," kata Haniv.

Padahal, menurut Haniv, Google sudah layak disebut BUT. Selain memperoleh penghasilan iklan, berdasarkan penyelidikan DJP yang dibantu oleh Asosiasi Jaringan Internet Indonesia, Google dan beberapa perusahan Over the Top (OTT) sejenis memiliki server di Indonesia. Server tersebut menampung data pengguna layanan Google dan mencocokannya dengan iklan yang ditayangkan.

Selain itu, Google juga memfasilitasi calon pemasang iklan lokal di Google melalui agen pemasaran. Agen tersebut membantu dalam hal penyampaian informasi pemasangan iklan maupun bantuan teknis jika terjadi kerusakan.

“Orang-orang Google yang ada di Indonesia ini ada. Jadi mereka punya orang-orang yang kalau ada kerusakan teknis, orang itu yang akan menangani di sini,” tutur Haniv.

Pemerintah, lanjut Haniv, menaksir kewajiban pajak Google bisa mencapai Rp450 miliar per tahun dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh di kisaran Rp1,6 triliun hingga Rp1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp5 triliun per tahun.

“Di Australia penghasilan iklannya (Google) itu sampai US$6 miliar atau sekitar Rp78 triliun. Di kita, nilai pasar iklannya US$830 juta, separuhnya dikuasai Google. Jadi [penghasilan] Google sendiri bisa US$415 juta, ya sekitar di atas Rp5 triliun,” ujarnya.

Perkiraan tersebut, lanjut Haniv, tidak diambil sembarangan. Estimasi pemerintah telah dikonsultasikan kepada para ahli terkait.

“Perkiraan kami bukan perkiraan sembarangan. Kami mendapatkan data perkiraan dari orang-orang yang ahli dalam bidang jaringan internet dan mereka membenarkan jumlah itu,” ujarnya.

Pemeriksaan Khusus

Terkait pemeriksaan, pemerintah bakal memanggil perwakilan dari berbagai pihak dalam waktu dekat diantaranya para ahli jaringan internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Google, dan pengguna jasa iklan melalui Google.

“Ada beberapa pihak, -baik dari Google Indonesia maupun Google Singapore, ada kemungkinan Google yang dari Amerika - itu akan dipanggil untuk menanyakan beberapa hal yang menyangkut proses bisnis mereka. Terutama, proses bisnis yang berhubungan dengan penempatan server-server mereka di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan meminta data jumlah klik iklan yang menentukan penerimaan (revenue) Google dari pemasangan iklan. Salah satunya, iklan yang dipasang melalui fitur Google Adwords.

“Data jumlah klik ini belum tentu disimpan di Singapura.Data jumlah klik ini tersimpan di Amerika. Kita minta data klik itu karena data klik itu yang paling penting karena itu yang menentukan berapa revenue-nya,” ujarnya.

Tahap pemeriksaan, kata Haniv, memakan waktu. Untuk tahun ini, Haniv menargetkan baik Google maupun perusahaan OTT sejenis harus sudah ditetapkan sebagai BUT. Dengan demikian, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk menarik pajak.

Selanjutnya, Haniv meyakini sebagai perusahaan besar yang berasal dari Amerika Serikat (AS), Google akan bersedia membayar pajaknya di Indonesia.

“Saya yakin mereka (Google) akan membayar karena sebagai perusahaan yang mempunyai harga diri, perusahaan besar apalagi jumlah pajak yang disetorkan itu sangat kecil kalau hanya berpatokan pada Google Indonesia,” ujarnya. (gir)


Sumber : cnnindonesia.com | 5 Oktober 2016





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Aksi Kejar Pajak Google Mulai 'Membuahkan' Hasil"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda