Selebgram Ini Setuju Pengguna Media Sosial Dikenai Pajak
Jakarta - Selebgram Wicaksono atau Ndoro Kakung mengatakan sependapat apabila para pengguna media sosial yang memperoleh keuntungan finansial dikenai pajak oleh pemerintah. “Intinya semua orang enggak pernah setuju pada pajak, tapi kalau sesuai keputusan pemerintah, rakyat ikut saja,” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 16 Oktober 2016.
Namun, Wicaksono meminta kepada pemerintah untuk memperjelas aturan di kebijakannya tersebut. Misalnya dalam menentukan jenis selebgram yang akan dikenai pajak. Ia menyebutkan ada dua kategori selebgram yang memperoleh keuntungan finansial di media sosial. Yaitu selebgram yang melakukan jual-beli di akun media sosial dan mereka yang mempromosikan produk tertentu (endorsement).
Menurut Wicaksono, kebijakan itu harus dikaji lebih dalam sebelum diputuskan. Ia menilai para selebgram yang mempromosikan produk tertentu telah menerima upah yang sudah dipotong pajak. Ia menyebutkan untuk kategori endorsement umumnya menerima penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan (Pph Pasal 21).
“Semua orang endorse, kalau dibayar sudah dipotong pajak, semua yang di-endorse dikenai pajak,” ujar Wicaksono. Terlepas dari itu, ia menilai mempromosikan produk di media sosial adalah sesuatu yang wajar dan jamak dilakukan. Tidak ada aturan yang melarang. Sebab, kata dia, media sosial mendorong penggunanya untuk berkegiatan apa pun yang positif.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah menggodok rencana penerapan pajak bagi masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk meraup keuntungan. Pemerintah menyebutkan bahwa mereka dikategorikan sebagai wajib pajak. Bahkan pemerintah menaksir potensi penerimaan pajak dari kegiatan jual-beli online dan endorsement bisa mencapai Rp 15,6 triliun.
Meski begitu, Wicaksono menyebutkan rencana kebijakan pemerintah itu kontraproduktif. Di satu sisi pemerintah tengah mendorong kegiatan jual-beli online (e-commerce). Namun di sisi lain justru berencana akan menerapkan pajak di sektor itu. “Kalau endorse, terima penghasilan sudah dipotong, kalau dipajakin lagi dobel.”
Wicaksono merupakan salah satu pengguna aktif media sosial. Akun Twitter-nya, @ndorokakung, memiliki 212 ribu pengikut. Akun Instagram dia, mempunyai 9.709 pengikut.
Sumber : tempo.co | 16 Oktober 2016
Namun, Wicaksono meminta kepada pemerintah untuk memperjelas aturan di kebijakannya tersebut. Misalnya dalam menentukan jenis selebgram yang akan dikenai pajak. Ia menyebutkan ada dua kategori selebgram yang memperoleh keuntungan finansial di media sosial. Yaitu selebgram yang melakukan jual-beli di akun media sosial dan mereka yang mempromosikan produk tertentu (endorsement).
Menurut Wicaksono, kebijakan itu harus dikaji lebih dalam sebelum diputuskan. Ia menilai para selebgram yang mempromosikan produk tertentu telah menerima upah yang sudah dipotong pajak. Ia menyebutkan untuk kategori endorsement umumnya menerima penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan (Pph Pasal 21).
“Semua orang endorse, kalau dibayar sudah dipotong pajak, semua yang di-endorse dikenai pajak,” ujar Wicaksono. Terlepas dari itu, ia menilai mempromosikan produk di media sosial adalah sesuatu yang wajar dan jamak dilakukan. Tidak ada aturan yang melarang. Sebab, kata dia, media sosial mendorong penggunanya untuk berkegiatan apa pun yang positif.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah menggodok rencana penerapan pajak bagi masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk meraup keuntungan. Pemerintah menyebutkan bahwa mereka dikategorikan sebagai wajib pajak. Bahkan pemerintah menaksir potensi penerimaan pajak dari kegiatan jual-beli online dan endorsement bisa mencapai Rp 15,6 triliun.
Meski begitu, Wicaksono menyebutkan rencana kebijakan pemerintah itu kontraproduktif. Di satu sisi pemerintah tengah mendorong kegiatan jual-beli online (e-commerce). Namun di sisi lain justru berencana akan menerapkan pajak di sektor itu. “Kalau endorse, terima penghasilan sudah dipotong, kalau dipajakin lagi dobel.”
Wicaksono merupakan salah satu pengguna aktif media sosial. Akun Twitter-nya, @ndorokakung, memiliki 212 ribu pengikut. Akun Instagram dia, mempunyai 9.709 pengikut.
Sumber : tempo.co | 16 Oktober 2016
Baca Juga Artikel Terkait :
Advertisement
0 Response to "Selebgram Ini Setuju Pengguna Media Sosial Dikenai Pajak"
Komentar Anda
Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda