Tampilkan postingan dengan label Pajak Penghasilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Penghasilan. Tampilkan semua postingan

Badan dan Lembaga Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Sesuai PER-15/PJ/2020


Direktorat Jenderal Pajak baru saja merilis daftar Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2020 tanggal 30 Juli 2020.

Peraturan ini mencabut dan menggantikan Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 yang mengatur perihal yang sama. Seperti diketahui bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (dalam menghitung penghasilan kena pajak) dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:

A. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai berikut:
No.Nama Badan/Lembaga Nomor dan Tanggal Surat Keputusan
1.Badan Amil Zakat NasionalUndang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tanggal 25 November 2011
2.Badan Amil Zakat Nasional ProvinsiKeputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016
3.Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/KotaKeputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor DJ.111/499 Tahun 2016 tanggal 11 Agustus 2016

B. Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Menteri Agama
1. LAZ Rumah Zakat Indonesia (LAZ RZ) Nomor 421 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015
2. LAZ Nurul Hayat (LAZ NH) Nomor 422 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015
3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI) Nomor 423 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015
4. LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH) Nomor 425 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015
5. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah (LAZ LMI)Nomor 184 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016
6. Yayasan Yatim Mandiri (LAZ Yatim Mandiri) Surabaya Nomor 185 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016
7. Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD) Nomor 239 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016
8. Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (LAZ Al Azhar) Nomor 240 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016
9. Yayasan Baitul Maal Muamalat (LAZ BMM) Nomor 256 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016
10. Yayasan Daarut Tauhid (LAZ Daarut Tauhid) Nomor 257 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016
11. Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF) Nomor 524 Tahun 2016 tanggal 20 September 2016
12. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (LAZ DDII) Nomor 712 Tahun 2016 tanggal 2 Desember 2016
13. Yayasan Global Zakat Nomor 731 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016
14. Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS) Nomor 865 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016
15. Perwakilan LAZ Nasional Yayasan Dompet Dhuafa Republika Provinsi Jawa Barat Nomor 304 Tahun 2017 Tanggal 1 Maret 2017
16. Perwakilan LAZ Nasional Baitul Maal Hidayatullah Provinsi Jawa Barat Nomor 305 Tahun 2017 tanggal 3 Maret 2017
17. Yayasan Rumah Yatim Ar Rohman Indonesia Nomor 209 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017
18. Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) Nomor 951 Tahun 2017 tanggal 8 November 2017
19. Perwakilan LAZ Nasional Rumah Yatim Arrohman Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018
20. Perwakilan LAZ Nasional Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 122 Tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018
21. Perwakilan LAZ Nasional Daarut Tauhiid Peduli Provinsi Jawa Barat Nomor 148 Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018
22. Yayasan Griya Yatim Dhuafa Nomor 287 Tahun 2018 tanggal 7 Mei 2018
23. Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA) Nomor 367 Tahun 2018 tanggal 8 Juni 2018
24. Yayasan Baitul Ummah Banten Nomor 410 Tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018
25. Yayasan Mizan Amanah Nomor 764 Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2018
26. LAZ YYSN Pan ti Yatim Indonesia Al Fajr Nomor 120 Tahun 2019 tanggal 13 Maret 2019
27. LAZ YYSN Wahdah Islamiyah Nomor 511 Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019
28. YYSN Hadji Kalla Nomor 1197 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019

C. Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Menteri Agama
1. Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) Nomor 255 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016
2. Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Muhammadiyah Nomor 730 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016

D. Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam
1. Yayasan Solo Peduli Ummat (LAZ Solo Peduli Ummat) Nomor 271 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016
2. Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) NTB Nomor Dj.III/391 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016
3. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid (LAZ FKAM) Nomor Dj.111/392 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016
4. Yayasan Dana Peduli Ummat (LAZ DPU) Kalimantan Timur Nomor Dj.III/515 Tahun 2016 tanggal 24 Agustus 2016
5. Yayasan Dompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali Nomor Dj.111/563 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016
6. Yayasan Sinergi Foundation (LAZ Sinergi Foundation) Nomor Dj.III/564 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016
7. Yayasan Harapan Dhuafa (LAZ Harfa) Banten Nomor Dj.III/651 Tahun 2016 tanggal 27 Oktober 2016
8. Yayasan Al Ihsan (LAZ Al Ihsan) Jawa Tengah Nomor 558 Tahun 2017 tanggal 9 Agustus 2017
9. Yayasan Gema Indonesia Sejahtera (LAZ GIS) Nomor 938 Tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017
10. Yayasan Nurul Fikri (LAZ NF) Palangkaraya Nomor 941 Tahun 2017 tanggal 14 Desember 2017
11. Yayasan Insan Madani Jambi Nomor 205 Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018
12. Yayasan Nurul Falah Surabaya Nomor 407 Tahun 2018 tanggal 7 Mei 2018
13. Yayasan As Salaam Jayapura Nomor 459 Tahun 2018 tanggal 21 Mei 2018
14. LAZ YYSN Al-Hilal Nomor 220 Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019
15. LAZ YYSN Al Haromain Nomor 704 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019
16. LAZ YYSN Bangun Kecerdasan Bangsa Nomor 884 Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019
17. LAZ YYSN Sahabat Mustahiq Sejahtera Nomor 1199 Tahun 2019 tanggal 13 Desember 2019

E. Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama
1. LAZ Yayasan Swadaya Ummah Provinsi Riau Nomor 772 Tahun 2015 tanggal 14 Desember 2015
2. LAZ Ibadurrahman Provinsi Riau Nomor Kw.04.6/4/ BA.03.2/1188/2015 tanggal 31 Desember 2015
3. LAZ Bina Muda Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Nomor 241 Tahun 2016 tanggal 1 Juni 2016
4. LAZ Yayasan Bina Insan Madani Dumai Provinsi Riau Nomor 360 Tahun 2016 tanggal 24 Juni 2016
5. LAZ Yayasan Dana Sosial Nurul Insan Amanah Batam Provinsi Riau Nomor 304 Tahun 2016 tanggal 18 Agustus 2016
6. LAZ Rumah Peduli Umat Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat Nomor 1017 Tahun 2016 tanggal 17 November 2016
7. LAZ Mata Air (LAZISMA) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2427 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016
8. LAZ Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 tanggal 25 November 2016
9. LAZ Yayasan Ummul Quro' Jombang Provinsi Jawa Timur Nomor 259 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017
10. LAZ Yayasan Dompet Amanah Umat Provinsi Jawa Timur Nomor 520 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017
11. LAZ Nasional Baitul Mal Madinatul Iman Provinsi DKI Jakarta Nomor 186 Tahun 2017 tanggal 22 Februari 2017
12. LAZ Yayasan Insan Masyarakat Madani Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Nomor 594 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017
13. LAZ Al Bunyan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat Nomor 595 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017
14. LAZ Yayasan Zakatku Bakti Persada Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Nomor 596 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017
15. LAZ Yayasan Indonesia Berbagi Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Nomor 597 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017
16. LAZ Amal Madani Indonesia Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat Nomor 599 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017
17. LAZ Yayasan Baitul Maal Barakatul Ummah Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur Nomor 302 Tahun 2017 tanggal 14 Juni 2017
18. LAZ Yayasan Al-Irsyad Al-Provinsi Jawa Tengah Islamiyyah Purwokerto Nomor 4132/Kw.11.7/4/BA.03.2/06/2017 tanggal 19 Juni 2017
19. LAZ Lembaga Pengembangan Infaq Provinsi Jawa Timur Nomor 6114 Tahun 2017 tanggal 6 September 2017
20. LAZ Yayasan Zakat Sukses Kota Depok Provinsi Jawa Barat Nomor 1082 Tahun 2017 tanggal 8 September 2017
21. LAZ Yayasan Amal Sosial Ash Shohwah Malang Provinsi Jawa Timur Nomor 6127 Tahun 2017 tanggal 8 September 2017
22. LAZ Ulil Albab Kota Medan Provinsi Sumatera Utara Nomor 1035 Tahun 2017 tanggal 23 Oktober 2017
23. LAZ Yayasan Nahwa Nur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Nomor 1240-1 Tahun 2017 tanggal 27 November 2017
24. LAZ Yayasan Dana Magelang Provinsi Jawa Tengah Kemanusiaan Dhuafa Nomor 551 Tahun 2018 tanggal 9 Februari 2018
25. LAZ Yayasan Rumah Itqon Zakat dan Infak Provinsi Jawa Timur Nomor 3436 Tahun 2018 tanggal 13 Maret 2018
26. LAZ Yayasan Muslim Al Kahfi Bekasi Provinsi Jawa Barat Nomor 620 Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018
27. LAZ Yayasan Rumah Amal Provinsi Jawa Barat Nomor 624 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018
28. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 1312 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018
29. LAZIS YYSN Majlis Amal Sholeh Provinsi Jawa Timur Nomor 4681 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018

F. Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Kristen sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama
1. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) Nomor J.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011
2. Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen Indonesia (YASKI) Nomor 31 Tahun 2018 tanggal 19 Januari 2018
3. Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa Nomor 104 Tahun 2019 tanggal 8 Februari 2019

G. Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama
1. Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT) Nomor 2626 Tahun 2017 tanggal 28 November 2017

H. Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama
1. Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019
2. Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019
3. Yayasan Dana Paramita Agama Buddha Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019
4. Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019
5. Yayasan Karuna Mitta Jaya Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019

I. Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Hindu sebagai berikut:
No.Nama Badan/LembagaNomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama
1. Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) Nomor 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012


 PER-15/PJ/2020

Baca selengkapnya [...]

Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 Secara Online s/d 30 April 2016


Kesadaran masyarakat khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara elektronik (e-Filing) rupanya semakin meningkat. Antusiasme Wajib Pajak dalam memanfaatkan e-Filing untuk menyampaikan SPT Tahunan tentu merupakan perkembangan yang menggembirakan, karena mengurangi terjadinya antrian panjang di unit-unit kantor pelayanan pajak.

Tetapi di sisi lain semakin banyaknya wajib pajak yang mengakses layanan e-Filing pada saat yang bersamaan menimbulkan traffic yang sangat padat pada layanan DJP-online. Akibatnya layanan e-filing pada DJP-Online untuk beberapa waktu menjadi sulit diakses.

Terkait hal tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara cepat telah merespon kendala yang terjadi di lapangan dan yang menjadi keluhan Wajib Pajak dengan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tanggal 30 Maret 2016 yang berisi tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, batas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 berakhir pada akhir bulan Maret (31 Maret 2016) dan jika terlambat menyampaikan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Tetapi dengan dikeluarkannya Keputusan Dirjen Pajak ini, Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan masih diberi kesempatan untuk menyampaikannya secara online (e-Filing) sampai dengan tanggal 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

KEP-49/PJ/2016

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2015 sampai dengan 30 April 2016 hanya untuk penyampaian SPT secara online, BUKAN penyampaian secara manual.

Dalam rangka menerima penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menetapkan penambahan jam layanan pada KPP, KP2KP dan KLIP DJP meliputi :

No. Hari Tanggal Jam Layanan (Waktu Setempat)
1. Rabu 30 Maret 2016 08.00 - 19.00
2. Kamis 31 Maret 2016 08.00 - 19.00
3. Sabtu 30 April 2016 08.00 - 15.00

Baca selengkapnya [...]

Perlakuan Zakat dalam Pajak Penghasilan

Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Direktorat Peraturan Perpajakan II tanggal 19 Desember 2014 menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Perlakuan Zakat dalam Pajak Penghasilan. Langkah yang dilakukan Ditjen Pajak ini patut mendapat apresiasi karena memiliki nilai positif guna menghimpun masukan dan usulan dari stake-holder (pemangku kepentingan) dalam rangka revisi dan penyempurnaan peraturan perpajakan secara berkala yang dilakukan pemerintah.

Dalam acara diskusi yang dipandu Haris Faisal dari Direktorat Perpajakan II, saya selaku Wakil Sekretaris BAZNAS dan mewakili Kementerian Agama hadir sebagai pembicara tunggal untuk memaparkan usulan BAZNAS tentang zakat sebagai kredit pajak dan tinjauan sistem pembayaran zakat dalam administrasi perpajakan. Menurut hemat saya, penyempurnaan regulasi dan mekanisme perlakuan zakat dalam pajak penghasilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Saat ini umat Islam tidak lagi relevan bicara zakat dan pajak sebagai opsional, karena tidak terdapat dalil hukum agama yang menyatakan apabila zakat telah dibayar maka kewajiban pajak menjadi gugur atau bila pajak telah dibayar maka zakat menjadi gugur. Kesimpulan Seminar Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Zakat dan Pajak tahun 1990 menyatakan warga negara Indonesia yang beragama Islam berkewajiban mengeluarkan zakat sebagai realisasi pelaksanaan perintah agama dan berkewajiban pula membayar pajak sebagai realisasi ketaatan kepada ulil amri/pemerintah yang juga diwajibkan oleh agama. Islam memberi wewenang kepada ulil amri/pemerintah untuk mengelola zakat dan pajak.

Selama ini penerimaan pajak di negara kita lebih banyak mengandalkan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) badan, sedangkan porsi penerimaan PPh orang pribadi masih relatif kecil atau konon hanya 0,4 persen. Di negara lain, seperti Amerika Serikat penerimaan PPh orang pribadi mencapai 47 persen dari total penerimaan pajak negara tersebut. Pemungutan PPh di Indonesia dilakukan dengan menganut self assesment system, yakni setiap wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri pajaknya. Hasil dari penghitungan pajak mendapatkan pajak yang harus disetor. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam penghitungan zakat, dimana hasil penghitungan zakat mendapatkan zakat yang harus disetor kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ataupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sama dengan pajak penghasilan, zakat penghasilan adalah kewajiban zakat yang dikaitkan dengan pekerjaan dan profesi.

Negara mengakomodir perlakuan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak atau Penghasilan Bruto, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yakni Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010 serta turunannya dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan/Edaran Dirjen Pajak. Menurut ketentuan perundang-undangan, zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak.

Dalam pasal 1 PP No 60 Tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, meliputi: (a) zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau (b) sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Dalam implementasi di lapangan, aturan sebagaimana dimaksud belum memberi dampak yang signifikan bagi kemajuan dunia perzakatan di Tanah Air.

Persoalan lain yang dihadapi ialah ketika wajib pajak diberikan kepercayaan menghitung sendiri PPh-nya, sedangkan Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki informasi tentang pajak penghasilan wajib pajak, kekayaan, dan transaksi, maka Ditjen Pajak mengalami kendala untuk bisa melakukan pengawasan menyangkut kebenaran laporan SPT Tahunan yang diberikan. Oleh karena itu, sebagai agenda jangka pendek kami mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penyempurnaan sistem pembayaran zakat dalam administrasi perpajakan. Perlakuan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak untuk karyawan yang pajaknya dipotong perusahaan pada saat mengajukan restitusi pajak atas zakat yang dibayarkan supaya disederhanakan proses dan mekanismenya.

Saat ini, kalau seorang Wajib Pajak (WP) mengisi SPT tahunan dengan memasukkan pembayaran zakat, maka SPT-nya akan mengalami kelebihan bayar, dan kalau kelebihan bayar oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan audit, dan itu yang sebagian besar menimbulkan keengganan bagi WP karena nilai restitusinya tidak seberapa. Jadi banyak yang tidak memasukkan zakat pada SPT-nya. Salah satu solusi yang diusulkan, misalnya di SPT PPh 21 yang dibuat oleh pemberi kerja dimasukkan unsur zakat yang dipotong oleh pemberi kerja. Formula demikian akan memberi dampak positif, yaitu WP tidak akan kelebihan bayar dalam SPT tahunannya, dan di sisi lain instansi/ perusahaan diharapkan akan menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat) BAZNAS.

Di samping itu, sejalan dengan langkah mendukung transparansi data wajib pajak, kami mengusulkan pembayaran zakat dengan sistem administrasi perpajakan dan penyediaan fasilitas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk pemungutan zakat melalui pemanfaatan KPP sebagai konter zakat BAZNAS. Sistem pembayaran zakat perlu dirancang sedemikian rupa serta disinergikan dengan sistem pembayaran pajak. Walaupun kita belum bisa mencapai bentuk ideal, yaitu zakat sebagai pengurang pajak (tax credit) seperti di Malaysia, tetapi secara realistis dapat diupayakan menata kebijakan perpajakan yang mengakomodir kepentingan 88 persen warga negara Indonesia pemeluk agama Islam. Wajib pajak yang muslim mungkin tidak merupakan pembayar pajak terbesar di negara kita saat ini, tetapi mereka adalah populasi wajib pajak dalam jumlah terbanyak.

Konsep pengumpulan zakat dengan sistem administrasi perpajakan yang pertama kali dilontarkan oleh Drs. H.M. Djamal Doa (alm) adalah alternatif yang perlu dikaji selaras dengan reformasi sistem perpajakan. Masukan dan usulan yang saya sampaikan dalam FGD telah ditampung oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berkompeten untuk mengkaji lebih lanjut, baik dari sudut regulasi maupun dari sudut teknis.

Oleh M. Fuad Nasar
Wakil Sekretaris BAZNAS

Sumber : pusat.baznas.go.id | 2 Januari 2015
http://pusat.baznas.go.id/berita-artikel/perlakuan-zakat-dalam-pajak-penghasilan/

Baca selengkapnya [...]

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013, Apakah Ada Perubahan ?

Hal yang sering ditanyakan orang ketika hendak mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah apakah formulir SPT tahun ini ada perubahan? Termasuk dalam hal ini SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013, adakah perubahan?
Sebelum menjawab pertanyaan ini mari kita pahami beberapa hal terkait SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ada 3 (tiga) macam, dimana fungsi, bentuk dan isinya mempunyai perbedaan. Ketiga formulir tersebut meliputi; Formulir 1770, Formulir 1770-S dan Formulir 1770-SS. Perbedaan penggunaan formulir tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Formulir 1770 digunakan untuk orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (pengusaha/wiraswasta);
  2. Formulir 1770-S digunakan oleh karyawan baik PNS maupun swasta yang penghasilannya lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun;
  3. Formulir 1770-SS digunaka oleh karyawan PNS/swasta yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun.
Ketentuan mengenai ketiga formulir tersebut terdapat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-34/PJ/2010. Anda bisa membaca dan mendapatkan peraturan itu di website resmi DJP atau di ortax.org.  

Adakah yang berubah pada ketiga formulir tersebut di atas ?  Jawabnya, hanya formulir 1770-SS yang mengalami perubahan, dan efektif berlaku mulai tahun pajak 2013, dan hal ini  diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-26/PJ./2013 tanggal 5 Juli 2013.  Dua formulir lainnya yaitu Formulir-1770 dan Formulir-1770-S tidak mengalami perubahan. Ketiga formulir tersebut (format excel) dapat anda dapatkan dengan men-download-nya dari blog PAJAKITA pada halaman formulir.

Penyampaian SPT Melalui e-Filing

Untuk mempermudah pelayanan dan menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, DJP juga memberikan fasilitas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara on-line melalui e-filing pada website www.pajak.go.id.  Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing ini berlaku untuk jenis formulir 1770-S dan formulir 1770-SS.

Untuk dapat mempergunakan fasilitas ini, Anda harus mempunyai e-FIN. Electronic Filing Identification Number (e-FIN) bisa Anda dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Anda cukup membawa KTP Asli dan foto kopinya serta foto kopi kartu NPWP.  Dengan e-FIN ini Anda dapat melakukan registrasi dan selanjutnya menyampaikan SPT Tahunan anda dengan mudah melalui e-filing.

Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tanggal 6 Januari 2014.

Semoga bermanfaat.

Baca selengkapnya [...]

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2013

Terhitung mulai 1 Januari 2013, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengalami kenaikan.   Hal ini setelah Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012.

Ini adalah perubahan/penyesuaian pertama besarnya PTKP sejak Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 diberlakukan per tanggal 1 Januari 2009.  Sebelumnya ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Di dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut memang telah diatur bahwa Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak setelah berkonsultasi dengan DPR. Konsultasi dengan DPR telah dilakukan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 30 Mei 2012 dan tanggal 15 Oktober 2012, dimana hasil konsultasi tersebut menyepakati penyesuaian besarnya PTKP terhitung mulai 1 Januari 2013. 

Penyesuaian PTKP

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebelum dan setelah penyesuaian dapat disajikan sebagai berikut :


Dengan demikian, besarnya PTKP sejak 1 Januari 2013 untuk pemotongan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, adalah sebesar PTKP baru sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.  Demikian juga dalam rangka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya, PTKP yang digunakan adalah PTKP baru tersebut.

Adapun untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012, menggunakan PTKP lama (sebelum perubahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan.

Baca selengkapnya [...]

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Terhitung mulai tahun pajak 2009 atau tepatnya mulai 1 Januari 2009 telah diberlakukan ketentuan baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu mengacu kepada ketentuan pasal 7 ayat(1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam tahun berjalan yaitu tahun pajak 2009, ketentuan ini sudah harus diterapkan pada saat kita menghitung PPh pasal 21 masa (bulanan).

Dalam tabel di bawah disajikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan ketentuan terbaru (UU. Nomor 36 Tahun 2008) sekaligus perbandingan dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Tabel PTKP dan Persandingannya
Status Wajib PajakUU.No.36/ 2008137/PMK.03/ 2005564/KMK.03/ 2004UU.No.17/ 2000
Wajib Pajak Orang Pribadi15.840.00013.200.00012.000.0002.880.000
Tambahan utk Wajib Pajak Kawin1.320.0001.200.0001.200.0001.440.000
Tambahan utk istri yang penghasilannya digabung dgn penghasilan suami15.840.00013.200.00012.000.0002.880.000
Tambahan utk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang utk setiap keluarga1.320.0001.200.0001.200.0001.440.000
Masa berlaku (Tahun Pajak)2009 dst.2006 s/d 200820052001 s/d 2004

Contoh Penghitungan PTKP Tahun Pajak 2009:

Tuan Sarimin, status kawin, mempunyai tanggungan 3 (tiga) orang anak. Maka PTKP-nya dapat dihitung sebagai berikut :

Untuk Wajib Pajak Pribadi15.840.000
Tambahan untuk status kawin13.200.000
Tanggungan 3 anak [3 x Rp 1.320.000]3.960.000
Jumlah PTKP21.120.000





Baca selengkapnya [...]

Subjek Pajak Penghasilan dan Mekanisme Pembayaran Pajaknya

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang “Pajak Penghasilan, Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak”, pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang siapa saja yang harus membayar Pajak Penghasilan, dan bagaimana mekanisme pembayarannya.

Secara garis besar, yang menjadi subjek Pajak Penghasilan dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu Orang Pribadi, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Termasuk dalam kelompok subjek pajak Orang Pribadi adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Yang dimaksud badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, termasuk antara lain kantor cabang, kantor perwakilan, dsb.

Orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban perpajakan (disamping juga hak) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, disebut wajib pajak. Sedangkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Menurut pengamatan penulis, tidak sedikit orang yang memahami secara keliru tentang batasan wajib pajak. Menurut mereka, wajib pajak adalah orang atau badan yang sudah mempunyai NPWP, sekaligus memahami bahwa yang tidak mempunyai NPWP bukanlah wajib pajak.

Pemahaman (yang salah) ini tentu perlu diluruskan. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mempunyai kewajiban perpajakan (sebagai pembayar pajak, pemotong pajak atau pemungut pajak) adalah wajib pajak, baik sudah mempunyai NPWP atau belum mempunyai NPWP.

Contohnya, orang pribadi sebagai pedagang komputer atau pedagang handphone atau pedagang elektronik di kawasan Glodok atau Mangga Dua yang penghasilan netonya lebih dari PTKP, maka dia adalah wajib pajak, walaupun belum mempunyai NPWP, dan seharusnya mereka mendaftarkan dirinya di kantor pajak untuk memperleh NPWP.

Berbicara mengenai mekanisme pembayaran pajak penghasilan, maka ada berbagai macam yang semuanya telah diatur oleh Undang-undang Pajak Penghasilan, bisa melalui mekanisme pemotongan pajak (seperti PPh atas pembayaran gaji, honorarium, bunga, sewa), mekanisme pemungutan (seperti PPh atas impor) atau dengan cara membayar sendiri ke kas negara melalui bank persepsi.

Baca selengkapnya [...]

Pajak Penghasilan, Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak

Jika anda ditanya, untuk apa anda bekerja seharian di kantor, di pasar, di kendaraan atau dimanapun, mungkin anda akan menjawab; “untuk mencari penghasilan”. Bagi anda yang kebetulan bekerja sebagai pegawai atau karyawan, biasanya ada pemotongan pajaknya. Mengapa penghasilan anda dipotong pajak? Karena penghasilan yang anda terima baik itu gaji atau tunjangan, merupakan obyek Pajak Penghasilan.

Apa sajakah yang merupakan obyek Pajak Penghasilan (PPh), dan apa saja juga yang bukan merupakan obyek PPh ? Siapa saja sebenarnya yang harus membayar Pajak Penghasilan? Bagaimana mekanisme pembayaran pajaknya? Itulah beberapa hal yang akan kita bahas pada tulisan kali ini.

Obyek Pajak Penghasilan
Sebelum berbicara mengenai apa saja yang menjadi obyek PPh, terlebih dahulu mari kita lihat definisi Penghasilan menurut Undang-undang PPh. Menurut Pasal 4 ayat (1) UU. Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU. Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :
  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. Laba usaha;
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. Premi asuransi;
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  19. Surplus Bank Indonesia.
Bukan Merupakan Obyek Pajak
Sedang penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU. PPh adalah sebagai berikut :
  1. (a). Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
    (b). Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  2. Warisan;
  3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
  4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (UU. PPh);
  5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat; (1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan (2) bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
  8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha (terhitung mulai 1 Januari 2009 ketentuan ini dihapus);
  11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut; (2) merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan (2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  12. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  13. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan,
  14. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca selengkapnya [...]